Ditulung Menthung, Dua Buah Laptop Raib Dari Rumah
![]() |
Tersangka Eko Fajar Sumanto |
Magelang, BeritaGlobal.net – Eko Fajar Sumanto (34) asal Cipayung RT 01 RW 01 Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, ditangkap unit Reskrim Polsek Kajoran Magelang, karena mencuri dua buah laptop.
Hari itu Rabu, (16/8) sekira pukul 18.30 WIB, Eko mengetuk pintu rumah Sungep Bin Muhadi (51) warga Dusun Pranan RT 07 RW 04, Desa Ngendrosari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang untuk menumpang tempat menginap dengan alasan Bus yang kemudikannya rusak. Rupanya, pertolongan dari tuan rumah bukan disyukuri oleh Eko, justru dijadikan jalan olehnya untuk menggasak harta benda tuan rumah. Dari aksi bengalnya, Eko mengambil barang – barang berupa sebuah Laptop merk AZUS AA46CB-WX023 D dan sebuah Laptop merk HP Pavilion warna Abu-abu, sehingga Sungep merugi hingga jutaan rupiah.
Raibnya harta benda dari rumahnya baru disadari oleh Sungep pada hari Kamis, (17/8) sekira pukul 18.30 WIB, saat Sungep mendapati pintu lemari tempat menyimpan kedua Laptopnya telah jebol. Ingatannya kembali ke beberapa jam sebelumnya saat dia tidak menemukan Eko di rumah sekira pukul 14.00 WIB yang telah pergi entah kemana.
Kata Sungep, “saya tidak merasa curiga kepada saudara Eko, dikarenakan saat datang “nembung” atau memohon ijin secara baik – baik, dengan cerita Bus yang dikemudikannya rusak.”
Atas kejadian tersebut, Sungep melaporkan Eko ke Polsek Kajoran, laporan diterima oleh anggota unit Reskrim Polsek Kajoran. Dari informasi dihimpun, “Polsek Kajoran menerima laporan kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian jajaran Reskrim Polsek Kajoran dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Insaf Anggara, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi – saksi, sehingga ditemukan titik terang pelaku,” terang Kapolsek Kajoran AKP Haris Gunardi, SH.
Penyelidikan unit Reskrim Polsek Kajoran pun membuahkan hasil, pelaku di tangkap di daerah Bawen Kabupaten Semarang, pada hari Rabu, (27/9) sekira pukul 21.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Kajoran dengan dukungan Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang. Saat dimintai keterangan oleh petugas tersangka mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio nopol AA 3225 CP warna Hitam, sepasang sepatu merk Polo warna hitam, sepasang sepatu merk Conai warna Coklat, sebuah Laptop Merk HP Pavilion warna Abu-abu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Eko, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Ady Prasetyo)
Editor: Agus S
Tinggalkan Balasan