Cilacap Wujudkan Kampung Reforma Agraria, 1.500 Bidang Sawangan-Kaliwungu Selesai Disertipikat September
Lapoean: Wododo Mei Dwi
CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Kantor Pertanahan (BPN) menggelar program redistribusi tanah reforma agraria di dua desa strategis, Kaliwungu (Kecamatan Kedungreja) dan Sawangan (Kecamatan Jeruklegi). Total 1.500 bidang tanah akan dilegalkan melalui penerbitan sertifikat pada September 2026 mendatang, dengan rincian 700 bidang di Kaliwungu dan 800 bidang di Sawangan.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., MT., QRMP, yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten, mengungkapkan program ini bagian dari komitmen BPN tahun ini. “SK GTRA Kabupaten sudah ditandatangani Bupati Cilacap akhir April lalu,” ujar Andri, Senin (4/5/2026).
Tahapan dimulai dengan rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan reforma agraria pada Minggu kedua Mei atau minggu depan. Rakor itu akan bahas timeline lengkap, termasuk persiapan di kedua desa yang sudah direncanakan jauh hari. “Saya sudah buatkan timeline, sehingga kita tahu kapan mulai dan selesai. Goal utamanya penerbitan sertifikat maksimal September, laporan Oktober,” tambahnya.
Program ini tak hanya penataan aset via sertifikat, tapi juga integrasi Akses Reformasi Agraria (ARA) seperti infrastruktur jalan dan pengembangan usaha masyarakat. Di Kaliwungu, sentra usaha perajin gula, kulit lumpia, risoles, kerupuk udang, dan budidaya sidat, warga bisa pakai sertifikat sebagai modal ekspansi. “Kita ajak Disperindagkop bantu pemasaran produk, dari lokal hingga internasional, seperti sidat yang sudah diekspor,” jelas Andri.
Lokasi di Kaliwungu adalah eks kawasan hutan yang digarap masyarakat puluhan tahun, sementara Sawangan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT yang sudah dikuasai warga lama. Kedua desa dipilih atas permintaan masyarakat dan berpotensi jadi kampung reforma agraria, mirip Kaliwungu yang pernah ditunjuk tahun 2025 berkat potensi usahanya.
Rakor nanti menghadirkan perwakilan Kementerian Kehutanan sebagai narasumber, mengingat banyak lahan eks hutan. Sosialisasi awal ke kepala desa dan pihak terkait, diikuti pendampingan masyarakat. “Masyarakat sangat terbantu. Yang garap puluhan tahun kini legal di mata hukum, bisa tenang hidup, akses modal, dan pasar,” pungkas Andri.
Program ini mencakup redistribusi tanah dan ARA, target selesai September untuk dukung kesejahteraan petani kecil. (*)




Tinggalkan Balasan