Polres Probolinggo Kota Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi, Lima Tersangka Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
KOTA PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap empat kasus penyelewengan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang diduga telah merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Para pelaku diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan berbagai barcode MyPertamina dan kendaraan berbeda untuk mengelabui petugas SPBU.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurun waktu Maret hingga April 2026.
“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata AKBP Rico, Kamis (7/5/2026).
Menurut AKBP Rico, para pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi maupun kendaraan berbeda-beda. Setelah memperoleh BBM subsidi, bahan bakar tersebut dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan alat penyedot khusus.
BBM yang telah ditampung kemudian diduga dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 1.000 liter Bio Solar dan 307 liter Pertalite. Selain itu, turut diamankan sejumlah kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen penampung BBM, hingga alat penyedot bahan bakar yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
AKBP Rico menegaskan, tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Rico.
Pihak kepolisian juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kota Probolinggo guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar. (*)



Tinggalkan Balasan