Laporan: Ninis Indrawati

LUMAJANG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Ryo Robiansyah (30) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Toko Timbul Jaya, yang terletak di seberang Pom Bensin Klakah, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari pertikaian antara korban dan seorang pemuda yang ternyata adalah adik dari tersangka NA. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban diduga melakukan penganiayaan terhadap adik tersangka. Tidak terima dengan kejadian tersebut, sang adik melaporkan peristiwa itu kepada kakaknya, NA.

Baca Juga:  Kolaborasi Toleransi! Polisi dan Banser Bersatu Jaga Ibadah Paskah di Bondowoso

Mendengar adiknya dipukuli, tersangka segera mendatangi korban untuk meminta penjelasan. Namun, situasi justru berujung pada duel maut. Keduanya diketahui membawa senjata tajam—korban dengan sebilah pisau dan tersangka dengan clurit.

\”Korban mengakui telah menganiaya adik tersangka. Saat itu juga, duel pun terjadi. Korban mengalami luka parah di bagian punggung akibat sabetan clurit tersangka,\” ungkap AKBP Alex dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga:  Misteri Terkuak: Pemilik Angkringan Jadi Tersangka Penusukan Pedagang di Ngawi

Dalam kondisi terluka, korban sempat mencoba melarikan diri ke seberang jalan, namun tersangka terus mengejarnya dan kembali menyerang dengan clurit hingga korban tersungkur. Warga yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Penangkapan Kilat dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Begitu mendapat laporan, tim dari Satreskrim Polres Lumajang langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya di Sampang: Simbol Persatuan dan Harapan Pilkada Damai

\”Motif utama dari kasus ini adalah emosi sesaat. Tersangka tidak terima adiknya dianiaya dan memilih menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan,\” tambah Kapolres.

Saat ini, tersangka NA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lumajang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kejadian ini.

Baca Juga:  Punden Nyi Sekar Dibaluti Aroma Dupa dan Tembang Jawa: 74 Tahun Reog Kendalen Wiroyudo Menjaga Warisan Budaya Jawa

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi dan menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau agar segala bentuk permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum demi menghindari jatuhnya korban jiwa. (*)