Kembali Terjerat! Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap dengan 26 Paket Sabu

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM –  Seorang residivis kasus narkoba berinisial A P (39), warga Dinoyo, Surabaya, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan sabu di kawasan Tegalsari. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) malam di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menemukan 26 paket sabu dengan berat total 4,72 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000.-

Baca Juga:  Polres Blitar Jalin Silaturahmi dengan Forkopimda dan Komunitas Pencak Silat Demi Sukseskan Pilkada 2024

Jual Sabu untuk Keuntungan Pribadi

Dari hasil interogasi, A P mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial S, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli sabu dalam dua kali transaksi dengan total lima gram seharga Rp 5 juta. Barang haram tersebut kemudian dikemas dalam paket kecil dan dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket.

Baca Juga:  Hujan Deras Sebabkan Banjir di Sidoarjo, Pemkab Bergerak Cepat Atasi Dampak

“Dari setiap gram yang terjual, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 700.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Suria Miftah, Selasa (4/3/2025).

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

A P kini harus kembali menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga:  OTT Hakim PN Surabaya: Badai Penyelidikan Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama. “Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini dan segera menangkap S yang diduga sebagai bandar utama,” tegas AKBP Suria Miftah.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba di Surabaya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!