Main Remi di Pos Kamling Tiga Warga Dukuhwaru, di Gelandang ke Kantor Polisi

Barang Bukti Kartu Remi dan Sejumlah Uang


Tegal, beritaglobal.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal dipimpin Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, S.H., dan anggota unit I (Tipidum) Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku perjudian sebagaimana sesuai dengan pasal 303 KUHP.

Pelaku berinisial MK (40), SM (55) dan SP (51), yang ketiganya merupakan warga masyarakat Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Para pelaku berhasil ditangkap oleh Unit I (Tipidum) Satreskrim Polres Tegal dibawah pimpinan IPDA Isnu Ari Suseno di sebuah pos kampling.

Baca Juga:  Plt. Bupati Subandi: Mini Turnamen Internasional Timnas U-20, Momentum Sidoarjo Menuju Kota Olahraga Dunia

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa Uang tunai sebesar Rp 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi sebanyak 52 lembar dan 1 (satu) buah karpet warna hijau.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Salatiga Apresiasi Keberhasilan TNI-Polri Amankan Pemilu 2019

Kejadian bermula saat petugas dari Satreskrim Polres Tegal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pos kamling ada permainan judi remi, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi.

Baca Juga:  Duh.. Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penipuan, "Mbah GM" Ancam Akan Bunuh Wartawan dan Semua Keluarganya

Ternyata benar di tempat tersebut sedang berlangsung judi remi, selanjutnya pada pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai sarana judi remi. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tegal guna penyidikan lebih lanjut. (John/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!