Polisi Sikat 24 Pelaku Kejahatan Jalanan di Surabaya Jelang Ramadan: Senjata Tajam Disita, Hukuman Berat Menanti!

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Kota Surabaya semakin gencar melakukan operasi keamanan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil meringkus 24 pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari penjambretan, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam, (04/03/25).

Operasi Besar-Besaran: Puluhan Pelaku Ditangkap

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan warga.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengganggu ketertiban. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat selama Ramadan,” tegasnya.

Baca Juga:  Gerebek Kos di Surabaya, Polsek Kenjeran Bekuk Pemain Judi Online di Platform IDCOIN188

Dari 24 pelaku yang diamankan, 20 orang merupakan dewasa, sementara 4 lainnya masih di bawah umur. Mereka terlibat dalam berbagai aksi kejahatan, termasuk:

Penjambretan: Seorang pelaku yang telah tiga kali beraksi mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan kriminal.

Pengeroyokan: Sekelompok pemuda ditangkap setelah menyerang korban secara brutal hingga mengalami luka serius. Para pelaku menggunakan senjata tajam seperti celurit, pedang, dan kayu balok, yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Kepemilikan Senjata Tajam: Polisi menemukan banyak senjata tajam tanpa izin yang diduga akan digunakan untuk tindakan kriminal.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Tol Indrapura-Kisaran dan Bayung Lencir-Tempino: Gerbang Baru untuk Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Untuk memberikan efek jera, polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan:

Pelaku penjambretan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan, terutama menjelang Ramadan.

“Kami harap ini menjadi peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan kriminal. Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan keamanan kota,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Sebar 'HOAX' Tentang Pelaksanaan Pilkades, Kadispermasdes Temanggung Akan Dilaporkan ke Mapolda Jateng

Patroli Diperketat, Warga Diminta Waspada

Sebagai langkah pencegahan, kepolisian akan meningkatkan patroli di berbagai titik rawan kejahatan, terutama pada waktu-waktu krusial seperti:

Menjelang sahur

Setelah salat tarawih

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Keamanan kota ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” pungkas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan Ramadan di Surabaya dapat berlangsung aman dan damai, tanpa gangguan dari aksi kriminalitas yang meresahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!