10 Pelaku Judi Togel, Remi, & Dadu Diciduk Sat Reskrim Polres Cilacap
CILACAP, Beritaglobal.net – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap, Jawa Tengah berhasil mengamankan 10 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, remi, dan dadu.
Sepuluh orang pelaku judi yang ditangkap adalah MK (42) warga Desa Bajing Kroya, DA (40) warga Desa Pekuncen Kroya, RA (34) dan JP (29) warga Kelurahan Mertasingan Cilacap Utara. Keempatnya tersangka kasus judi togel. Kemudian, tersangka WAH (54) dan PR (44) warga Desa Karangkandri Kesugihan kasus judi remi. Sedangkan tersangka SJ (55) warga Welahan Adipala, SU (46) warga Welahan Wetan Adipala, SN (45) warga Glempang Pasir Adipala, dan BU (4) warga Adireja Kulon Adipala pelaku judi dadu.
Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Polres Cilacap berhasil menangkap 10 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, remi dan dadu.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 tersangka. Dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sehubungan dengan laporan-laporan masyarakat tentang perjudian yang terjadi di beberapa wilayah,” katanya, Kamis (03/09) di Mapolres.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 869,000 hasil taruhan judi, kartu, handphone, buku tabungan dan kertas rekapan judi togel.
Ketika disinggung maraknya perjudian di tengah masa pandemi COVID-19, Kapolres mengatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan berdasarkan dari laporan-laporan masyarakat.
“Kita tidak bisa mengatakan marak, namun ada beberapa laporan dan hasil penyelidikan. Karena itu, kita bertindak dan memastikan wilayah Cilacap bebas dari tindak pidana perjudian,” tegasnya.
Selain itu, imbuhnya kita juga berkomitmen membersihkan wilayah Kabupaten Cilacap dari penyakit masyarakat (pekat) baik perjudian, minuman keras (miras), prostitusi dan jenis penyakit masyarakat lainnya.
“Atas perbuatannya, sepuluh orang tersangka perjudian sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara,” pungkas Kapolres. (A.Ali)
Tinggalkan Balasan