Buntut Asal Catut Nama, Begini Penjelasan KPUD dan Bawaslu Kota Salatiga
![]() |
Rinto Setianto, S.H., saat mengklarifikasi pencatutan namanya di KPUD Kota Salatiga |
Salatiga, beritaglobal.net – Setelah namanya di ‘catut’ sebagai anggota secara sepihak oleh Partai Bulan Bintang (PBB), Rinto Setiyanto, S.H., melakukan klarifikasi data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Salatiga, Senin (5/2/2018).
Ditemui oleh Widi Hargus Haryanto, S.H., sebagai Kasubag Hukum KPUD Kota Salatiga, Rinto menjelaskan maksud kedatangannya untuk melakukan klarifikasi penghapusan namanya di data SIPOL KPU yang di masukkan oleh Partai Bulan Bintang, secara sepihak.
Rinto menyampaikan kepada Kasubag Hukum KPUD Kota Salatiga, bahwa dirinya bermaksud melakukan klarifikasi apakah namanya masih tercatat di data SIPOL KPUD Kota Salatiga atau sudah dihapus, bila belum dihapus, Rinto menyampaikan akan melakukan upaya hukum atas tindakan PBB.
“Saya datang ke KPUD Kota Salatiga, bermaksud melakukan klarifikasi terkait nama saya di masukkan dalam keanggotaan Partai Bulan Bintang secara sepihak dan telah di masukkan ke data SIPOL KPUD Kota Salatiga,” tutur Rinto.
Kepada Kasubag Hukum KPUD, dirinya merasa dirugikan secara hak berpolitik sebagai warga negara dan meminta KPUD maupun Bawaslu Kota Salatiga menindak tegas praktek asal tulis nama dalam keanggotaan Partai Politik peserta pemilu. Hal ini di dasarkan pada surat pernyataan Dewan Pimpinan Cabang Kota Salatiga bahwa dirinya bukan sebagai anggota Partai Bulan Bintang dan ternyata di data SIPOL KPUD Kota Salatiga masih tercantum namanya.
“Sebagai warga masyarakat yang mempunyai hak politik, saya dirugikan dalam hak berpolitik ditambah adanya surat pernyataan dari DPC Partai Bulan Bintang tidak serta merta melakukan penghapusan data dirinya di database SIPOL KPU,” tambah Rinto.
Sementara itu, Widi Hargus Haryanto, S.H., membenarkan bahwa nama Rinto Setianto masih masuk dalam data SIPOL KPUD Kota Salatiga. Dalam hal ini pihaknya tidak bisa menghapus data tersebut.
Lebih lanjut Widi menjelaskan bahwa pengunggahan data dilakukan oleh DPP Partai Politik ke SIPOl KPU Pusat. Namun data tersebut, sebetulnya adalah hasil input dari pengurus partai paling bawah. Selanjutnya KPU mrlakukan verifikasi terhadap data yang ada meliputi pengecekan keabsahan identitas diri, kesamaan nomor kartu anggota dengan metoda sampling sebanyak 5 persen dari total populasi partai. Penjabaran dari sampling tersebut adalah 5 orang anggota partai yang di daftar di SIPOL mewakili 200 orang yang terdaftar di sebuah partai politik. Pada saat verifikasi inilah kehadiran langsung orang – orang yang ditunjuk oleh tim verifikasi menentukan sah atau tidaknya sebuah partai politik.
Pihak KPU hanya akan memberikan keterangan ‘MS’ yang artinya memenuhi syarat dan ‘TMS’ atau tidak memenuhi syarat, atas output data verifikasi faktual.
Sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi di KPUD Kota Salatiga, Rinto menuju ke kantor Bawaslu. Diterima oleh Achmad Romy, laporan Rinto diterima dan surat pernyataan dari Partai Bulan Bintang telah di terima salinannya. Pihak Bawaslu juga menyebutkan bahwa belum ada tembusan dari PBB terkait pernyataan mereka, yang sudah tertuang dalam tembusan surat pernyataan.
Dari keterangan Bawaslu, di ketahui bahwa terdapat juga laporan sejenis tentang pen catutan nama sepihak yang dilakukan oleh Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa.
![]() |
Rinto saat melaporkan permasalahannya di kantor Bawaslu Kota Salatiga |
Menilik fenomena yang ada, di duga banyak kasus serupa di daerah lain dan kita sebagai warga negara patut mempertanyakan kredibilitas dan keabsahan sebuah partai politik.
Sebagai warga negara dengan kebebasan hak politiknya, Rinto akhirnya mengadukan hal ini ke Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga. Selain itu, Rinto juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Salatiga yang memiliki permasalahan serupa dengannya untuk bergabung bersama dirinya meluruskan tindak kesewenang – wenangan oknum partai politik.
Rinto sudah melimpahkan semua pengawalan permasalahan yang dihadapinya kepada Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen SIDAK perwakilan Kota Salatiga. (Agus S)
Tinggalkan Balasan