Azis selaku pemilik Villa Intara menjelaskan duduk permasalahan dengan warga

Salatiga, beritaglobal.net – Telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya tentang aksi damai warga Dusun Karang Nongko meminta pembongkaran Villa Intara di Dusun Karang Nongko RT 02 RW 05, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diduga tidak memiliki berizin dari Pemerintah Kabupaten Semarang, Jumat (30/3) siang kemarin.

Baca Juga:  Sempat Mengeluh Sakit, Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Kios Kosong Pantai Suwuk

Azis selaku pemilik lahan dan Villa Intara membeberkan status tanah telah di pecah menjadi beberapa kepemilikan, dan salah satu di antaranya masih atas nama dirinya, ke beritaglobal.net, Sabtu (31/3).

“Begini mas, tanah itu sudah pecah menjadi milik beberapa orang karena dulu belinya bareng – bareng, dan telah dipecah menjadi beberapa sertifikat oleh notaris di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang,” jawab Azis kepada beritaglobal.net.

Baca Juga:  Mas Kawin Rp 100 Ribu, Sari Sah Dinikahi Saputra di Lapas Semarang

Dirinya juga menyebutkan bahwa izin prisip terkait status tanah dari tanah pertanian menjadi tanah pemukiman sudah ada rekomendasi dari BPN Kabupaten Semarang, sementara izin mendirikan bangunan (IMB) masih dalam proses pengajuan.

Baca Juga:  Kapolsek Salaman Blusukan, Ternyata Ini Tujuannya

Azis menegaskan bahwa perubahan status tanah sudah sepenuhnya wewenang BPN Kabupaten Semarang karena pejabat BPN yang tau ketentuannya. Dirinya hanya berinvestasi terkait dirinya hanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Agus S)