Pemkab Sidoarjo Perluas Perlindungan Pekerja Rentan: 13.395 Orang Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan dengan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini, sebanyak 13.395 pekerja rentan di Sidoarjo mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini secara resmi diluncurkan dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar di Hotel Aston Sidoarjo pada Selasa (04/02/25). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan kelompok pekerja rentan, di antaranya petani, nelayan, serta guru PAUD.
Komitmen Pemkab Sidoarjo untuk Pekerja Rentan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sidoarjo, M. Ainur Rahman, yang mewakili Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja yang memiliki risiko tinggi.
\”Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ingin memastikan bahwa pekerja rentan mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau musibah lainnya. Dengan adanya jaminan ini, pekerja dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menjalankan aktivitasnya,\” ujar Ainur Rahman.
Selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, program ini juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Namun, meski program ini terus diperluas, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Sidoarjo saat ini baru mencapai 38 persen. Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo menargetkan peningkatan cakupan hingga 65 persen pada tahun 2025.
\”Kami sadar ini bukan tugas yang mudah, tapi jika kita semua memiliki komitmen yang sama, saya yakin target ini bisa tercapai. Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi untuk memastikan seluruh pekerja rentan di Sidoarjo mendapatkan perlindungan yang layak,\” tambahnya.
Perlindungan Sepanjang Tahun dengan Dana DBHCHT
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Ainun Amalia, menjelaskan bahwa pada tahun ini penerima manfaat program ini mencakup 8.630 petani, 856 nelayan, 2.920 guru PAUD, serta 989 pekerja rentan lainnya. Mereka akan mendapatkan perlindungan sepanjang tahun, dari Januari hingga Desember 2025.
Sebelumnya, program ini hanya diberikan dalam periode tiga bulan sekali. Namun, mulai tahun ini, pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan selama satu tahun penuh, yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Ainun Amalia menambahkan bahwa program ini diprioritaskan bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap kemiskinan dan tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan. Dengan adanya program ini, diharapkan mereka dapat bekerja lebih tenang dan fokus tanpa khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja.
\”Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan program ini, terutama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo serta tim koordinasi DBHCHT yang terus bersemangat dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan,\” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Sidoarjo berharap semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan, sehingga kesejahteraan mereka meningkat. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sidoarjo. (*)
Tinggalkan Balasan