Laporan: Damayanti

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPT-b) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Melalui kebijakan ini, KPU bertujuan untuk menjamin hak politik setiap warga, sekaligus memperluas partisipasi dalam pesta demokrasi.

Baca Juga:  Sarang Sabu di Kampung Bahari Digerebek BNN! Bong, Timbangan, Uang Tunai Berhasil Disita, Ini Jelasnya

Mokhammad Yasin, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan bahwa warga yang tidak terdaftar hanya perlu membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KSK) untuk bisa mencoblos. Namun, mereka hanya diizinkan memilih di TPS yang berada di sekitar tempat tinggalnya.(05/11/24 )

“Meski tidak masuk DPT atau DPT-b, warga tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan KTP elektronik atau KSK di TPS terdekat di lingkungan mereka,” ujar Yasin, Rabu (5/11). Ia menambahkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat identitas pemilih tersebut di formulir khusus yang disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebagai bukti partisipasi.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Lora Bangkalan! UF Resmi Diserahkan ke Kejaksaan 

Sesuai aturan dari KPU RI, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT hanya akan memperoleh surat suara setelah pukul 12 siang, meskipun mereka tiba di TPS lebih awal. Hal ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pemilih terdaftar mendapat prioritas, dan pemilih tambahan hanya akan dilayani jika masih ada sisa surat suara.

“Jika surat suara masih tersedia setelah jam 12 siang, pemilih non-DPT bisa ikut mencoblos. Namun, jika habis, kami tidak bisa mengeluarkan surat suara tambahan,” jelas Yasin.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan Menuju Net Zero Emissions 2060

KPU mencatat bahwa sebagian besar pemilih non-DPT ini umumnya berada di wilayah perumahan baru, tempat banyak pendatang yang mungkin belum terdaftar secara administratif. “Di daerah perumahan yang baru berkembang, pemilih DPK biasanya lebih banyak. Di perkampungan, kasus ini lebih jarang karena masyarakatnya sudah terdata,” lanjutnya.

KPU Sidoarjo berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus memudahkan warga yang baru pindah atau belum terdata dalam DPT untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Yasin juga mengimbau masyarakat untuk memastikan lokasi TPS terdekat dan menyiapkan dokumen identitas mereka agar proses pemilihan berlangsung lancar dan tertib. (*)