Laporan: Wahono

MAGELANG | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Magelang masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba dengan total 34 tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Ironisnya, para pelaku berasal dari berbagai rentang usia, mulai remaja 15 tahun hingga pria berusia 50 tahun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menyasar lintas usia dan berbagai lapisan masyarakat.

Kapolresta Magelang, Herbin Sianipar, mengungkapkan bahwa dari total 29 kasus yang berhasil dibongkar, sebanyak 17 perkara telah masuk tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan. Sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan tahap satu.

Baca Juga:  Satpas Colombo Surabaya Hadirkan Layanan SIM Disabilitas: Bukti Kepedulian Polrestabes terhadap Kesetaraan Hak di Jalan Raya

“Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka. Seluruh tersangka laki-laki dengan usia mulai 15 tahun hingga 50 tahun,” ujar Kombes Pol Herbin Sianipar saat rilis kasus di Aula Polresta Magelang, Senin (18/5/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antaranya sabu seberat 255,44 gram, tembakau sintetis sebanyak 71,07 gram, serta 29.519 butir pil Yarindu yang diduga siap edar.

Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Mertoyudan menjadi daerah dengan angka kasus tertinggi, yakni tujuh kasus narkoba. Wilayah ini dinilai menjadi titik paling rawan dalam peredaran barang haram tersebut.

Di bawah Mertoyudan, wilayah Salaman dan Mungkid masing-masing tercatat tiga kasus. Sedangkan Kecamatan Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, Secang, dan Sawangan masing-masing ditemukan dua kasus narkoba.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2025 Lebih Ramah: Pemerintah Pastikan Fasilitas Nyaman bagi Perempuan dan Anak

Sementara itu, satu kasus tercatat di wilayah Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung, dan Candimulyo. Secara keseluruhan, Polresta Magelang mencatat 29 kasus tindak pidana narkoba selama lima bulan terakhir.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, Tri Widaryanto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Mulai dari sistem tempel hingga pengemasan ulang narkoba sebelum diedarkan kembali.

“Salah satu tersangka diketahui mengambil pil Yarindu dari seseorang di wilayah Mertoyudan untuk kemudian dikemas ulang dan diedarkan sesuai perintah jaringan di atasnya. Bahkan pelaku sudah melakukan aksinya hingga 14 kali,” jelas AKP Tri Widaryanto.

Baca Juga:  Jokowi: Soal Pengganti Wakil Ketua KPK, Saat ini Masih dalam Proses

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap praktik peredaran tembakau sintetis yang dibeli melalui akun media sosial Instagram. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Magelang dengan menyasar kalangan muda.

Untuk kasus sabu, petugas menemukan fakta bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kartasura sebelum dibawa masuk dan diedarkan di Kabupaten Magelang.

Polresta Magelang menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba melalui langkah penindakan tegas, patroli siber, hingga pengawasan berkelanjutan di wilayah rawan peredaran.

“Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba akan terus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat Kabupaten Magelang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)