Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat kembali dibuktikan Polres Salatiga. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran kepolisian berhasil menindak puluhan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.

Operasi yang berlangsung sejak Sabtu malam (6/6/2026) hingga Minggu dini hari (7/6/2026) tersebut digelar sebagai langkah nyata untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kota Salatiga.

Sebanyak 127 personel gabungan dari Polres Salatiga dan seluruh Polsek jajaran diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka disebar ke sejumlah titik strategis yang selama ini menjadi lokasi rawan pelanggaran lalu lintas maupun gangguan kamtibmas.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa KRYD kali ini tidak hanya menyasar pengguna knalpot brong, tetapi juga berbagai potensi gangguan keamanan lainnya seperti balap liar, pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Keamanan Jelang Debat Publik Pilkada Madiun

Untuk memaksimalkan hasil operasi, Polres Salatiga membentuk beberapa Unit Kecil Lengkap (UKL) yang ditempatkan di sejumlah lokasi strategis, antara lain Simpang Tiga Cebongan, Simpang Tiga Exit Tol, Simpang Empat Kecandran, Simpang Tiga Blotongan, serta tim mobile atau hunting yang bergerak secara dinamis menyisir wilayah-wilayah yang dianggap rawan balap liar dan penggunaan knalpot brong.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan,” jelas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga:  Polres Malang Ziarah ke Makam Korban Peristiwa Kanjuruhan di Hari Bhayangkara ke – 78

Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabagops Polres Salatiga Kompol Muhamad Kariri, S.H., M.H.. Setelah menerima arahan, personel langsung bergerak melaksanakan patroli, pemeriksaan kendaraan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Hasilnya cukup signifikan. Dalam satu malam pelaksanaan KRYD, petugas berhasil menindak 47 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kapolres Salatiga, penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas. Suara bising yang ditimbulkan kerap menimbulkan keluhan warga karena mengganggu kenyamanan, terutama pada malam hingga dini hari ketika masyarakat sedang beristirahat.

Selain itu, penggunaan knalpot brong juga sering dikaitkan dengan aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Pembukaan Retreat KPPD di Akademi Militer Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan. Polres Salatiga akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Operasi KRYD berlangsung hingga pukul 03.30 WIB dan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Melalui kegiatan rutin yang terus digelar secara berkelanjutan ini, Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk menjaga Kota Salatiga tetap aman, nyaman, tertib, dan kondusif. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang. (*)