Babak Baru Kasus Lora Bangkalan! UF Resmi Diserahkan ke Kejaksaan 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan akhirnya memasuki babak baru yang krusial. Setelah melalui proses panjang, penyidik dari Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka berinisial UF ke pihak kejaksaan.

Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti, yang berarti seluruh unsur hukum baik administrasi maupun substansi telah terpenuhi.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa status P21 menjadi tanda bahwa perkara tersebut siap naik ke tahap penuntutan.

Baca Juga:  Gaspol Gizi di Salatiga: Menteri Wihaji Dorong Pembentukan SPPG dan Akselerasi Program MBG

“Berkas tersangka UF sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkapnya, Senin (6/4/2026).

Tanpa menunggu waktu lama, penyidik langsung melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Proses ini menandai dimulainya fase baru dalam perjalanan hukum kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan hari ini,” tambah Ganis.

Dalam perkara ini, aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka. Selain UF, satu tersangka lain berinisial S hingga kini masih dalam tahap pemberkasan dan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Hasil Kerja Keras Satgas Indo RDB XXXIX-B Monusco Berhasil Kembalikan 30 Orang Eks Kombatan PERCI ke Masyarakat

“Untuk tersangka S, kami masih menunggu petunjuk jaksa. Harapannya segera P21 agar bisa diproses ke tahap II,” jelasnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka UF diketahui telah mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur selama lebih dari tiga bulan. Masa penahanan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Di sisi lain, perhatian juga diberikan kepada korban. Aparat memastikan korban telah mendapatkan pendampingan serta perlindungan, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai lembaga terkait guna menjamin hak-haknya tetap terpenuhi.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kawal Aksi Damai Mahasiswa di TMP Bangil, Doakan Korban dan Teguhkan Sikap Moral

Tak berhenti di situ, penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus. Langkah ini diambil untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap dalam perkara tersebut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual terus menjadi prioritas, tanpa pandang bulu terhadap status maupun latar belakang pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!