Laporan: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Gelombang kemarahan warga pecah di Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (20/5/2026). Ratusan warga turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di kantor desa setempat. Mereka menuntut Kepala Dusun (Kadus) Karang Talun berinisial HAR (45) mundur dari jabatannya karena diduga menggelapkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) senilai puluhan juta rupiah.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu dipenuhi teriakan tuntutan transparansi dan penegakan hukum. Massa mendesak agar dugaan penyalahgunaan bantuan sosial untuk warga miskin tersebut segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Ratusan personel dari Polres Semarang diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif. Meski berlangsung panas, demonstrasi berjalan damai dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Tak hanya soal PKH, warga juga menuntut keterbukaan pengelolaan dana desa, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta dana hibah desa sejak tahun 2017 hingga 2026.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ultimatum Sekolah Maung: Tak Ada Titipan Siswa, Kepala Sekolah Bisa Dicopot!

Koordinator Lapangan aksi, Heriyanto, menegaskan bahwa warga telah mengantongi data terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial di Dusun Karang Talun.

“Kami menduga ada penggelapan dana bansos PKH. Kami meminta pemerintah desa membuka data penerima bantuan sosial karena itu hak publik. Kami juga meminta proses hukum dilakukan seadil-adilnya dan oknum perangkat desa segera dicopot dari jabatannya,” tegas Heriyanto di tengah aksi.

Suasana demonstrasi semakin emosional ketika sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) menyampaikan langsung keluhan mereka. Salah satunya Abdurrohman, warga penerima PKH yang mengaku keluarganya menjadi korban.

Ia mengungkapkan bahwa kartu ATM bantuan milik istrinya sempat diblokir selama beberapa tahun, tepatnya sejak 2022 hingga 2025. Padahal bantuan rutin sebesar Rp1 juta setiap dua bulan seharusnya tetap diterima keluarganya.

Baca Juga:  Bersama dalam Berkah: Bukber dan Santunan Anak Yatim di Yayasan Taman Thoyyibah, Sidoarjo

“Kami ini rakyat kecil. Uang bantuan itu sangat berarti. Harus dikembalikan semuanya dan proses hukum harus berjalan. Kalau ada perangkat desa terlibat, harus diberhentikan,” ujar Abdurrohman dengan nada kecewa.

Dugaan penyimpangan tersebut akhirnya dibenarkan oleh Kepala Desa Mlilir, Jamhari. Ia mengakui bahwa Kadus Karang Talun, HAR, telah menggunakan dana bansos PKH milik delapan warga penerima manfaat dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.

Menurut Jamhari, total kerugian warga diperkirakan mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta. Nilai kerugian tiap warga berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai Rp11,2 juta.

“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya secara langsung dan itu dilakukan secara pribadi tanpa melibatkan pemerintah desa lainnya,” jelas Jamhari.

Baca Juga:  Kapolres Gresik Bebaskan Remaja ODGJ dari Belenggu Rantai, Fasilitasi Pengobatan

Ia juga menyebut sebagian dana milik warga telah dikembalikan. Dari delapan warga terdampak, enam di antaranya sudah menerima pengembalian uang, sementara dua warga lainnya masih menunggu proses pengembalian.

Meski demikian, tuntutan warga agar HAR mundur dari jabatannya belum bisa dipenuhi secara langsung. Pemerintah desa, kata Jamhari, masih akan menempuh langkah persuasif terlebih dahulu.

“Kami akan melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan. Namun jika masyarakat ingin melanjutkan ke jalur hukum, kami menghormati proses tersebut,” pungkasnya.

Kasus dugaan penggelapan bansos PKH ini kini menjadi sorotan warga Bandungan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan sosial tidak semakin runtuh. (*)