Fakultas Syariah IAIN Salatiga Selenggarakan Seminar Sehari Tentang Problematika Penyelenggaraan Umroh

Seminar Sehari Fakultas Syariah IAIN Salatiga tentang Problematika Penyelenggaraan Umroh dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, di Auditorium Kampus II IAIN Salatiga, Selasa (06/11/2018). (Foto: Dok. NJM) 

Salatiga, Beritaglobal.net – Bisnis biro umroh dan haji di Indonesia semakin hari menunjukan ke garis kuning. Realitas ini, memotivasi Fakultas Syariah IAIN Salatiga selenggarakan seminar nasional dengan tema, ‘Problematika Penyelenggaraan Umroh dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah’, di Auditorium Kampus II IAIN Salatiga, Selasa (06/11/2018).

Acara tersebut di buka oleh Dekan Fakultas Syari’ah Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., dan dalam pidato sambutannya mengatakan, “Urgensi mengangkat tema ini selain keprihatinan akademik terhadap realitas problematik penyelenggaraan umroh dan haji di Indonesia. Selain itu, diharapkan salah satu out put dari seminar ini, dapat menginspirasi mahasiswa membuka biro haji dan umroh,” kata Zumrotun.

Dengan mengundang beberapa mitra IAIN Salatiga sebagai narasumber yang diantaranya adalah Prof. Muh Zuhri, M.A., Guru besar Fakultas Syariah IAIN Salatiga, H. Her Suprabu, S.P., M.M., Ketua Perpuhi Solo, Drs. H Sholikhin, M.M., sangat berharap memberikan wawasan baru kepada mahasiswa/wi Fakultas Ekonomi Syariah IAIN Salatiga, sebagai landasan mereka dalam memasuki gerbang dunia praktik.

Baca Juga:  Suasana Dirumah Duka Korban Laka Karambol Tol Bawen - Ungaran.

Saat menyampaikan paparannya, H. Her Suprabu, S.P., M.M., Ketua Perpuhi Solo, menyebutkan bahwa pada umumnya pelanggaran umroh dan haji disebabkan oleh minimnya informasi paket yang dipilih, tergiur paket atau promo murah, dan Pemakaian Sistem MLM. Hal tersebut sering kali dijadikan modus untuk menarik konsumen, sehingga berdampak pada pemberangkatan yang tertunda tanpa kejelasan, pemberangkatan tidak sesuai paket yang dijanjikan.

“Gagal berangkat dan dana tidak terbayarkan dari korban Sistem MLM dan Korban Arisan, sudah sering terjadi. Terlebih lagi minimnya informasi paket yang dipilih, tergiur paket atau promo murah, berdampak langsung pada konsumen, seperti pemberangkatan yang tertunda tanpa kejelasan, pemberangkatan tidak sesuai paket yang dijanjikan,” kata Her Suprabu.

Baca Juga:  Sinergi untuk Transparansi: Polres Bangkalan dan RAMPAS Setia 08 Jalin Komunikasi Strategis

Sehingga, Suprabu menegaskan penting kiranya Edukasi dan Sosialisasi ke masyarakat adalah tanggung jawab semua elemen, evaluasi sistem pengawasan yang selama ini terpusat di distribusikan ke daerah sebagai tangan panjang Kemenag. Adanya pembentukan pusat layanan aduan jamaah di beberapa daerah sebagai tempat konsultasi permasalahan yang berisi 3 elemen stakeholder.

“Penting untuk dibentuk pusat layanan aduan jamaah sebagai tempat konsultasi permasalahan yang berisikan 3 elemen stakeholder,” tegasnya.

Selain itu, narasumber lain Drs. H. Sholikhin, M.M., menyampaikan untuk memilih biro perjalanan umroh dan haji  yang tidak sehat diantaranya tampak pada, penawaran harga yang sangat murah (miring), transfer uang ke rekening pribadi, program tidak transparan, tanggal keberangkatan tidak jelas, dan masa tunggu yang lama.

“Bisa dilihat ciri – ciri seperti, penawaran harga yang sangat murah (miring), transfer uang ke rekening pribadi, program tidak transparan, tanggal keberangkatan tidak jelas, dan masa tunggu yang lama,” ungkap Sholikhin.

Baca Juga:  Komandan Kodim 0714/Salatiga Pimpin Apel Pengecekan Pemberangkatan Cuti Lebaran Gelombang Satu

Sedangkan Prof. Muh Zuhri, M.A., menyampaikan biro umroh dan haji merupakan agen yang mengantarkan masyarakat untuk beribadah, sehingga wajib setiap pengelolanya terbuka terhadap konsumen dengan prinsip Islam ‘antarodlin minkum’.

“Bagi penyelenggara umroh dan haji, penyampaian informasi yang akurat dan mengedepankan keterbukaan adalah kewajiban mereka, dengan mengacu pada prinsip ‘antarodlim minkum’, dalam ajaran Islam,” ujar Prof. Muh. Zuhri, M.A.

Selepas ketiga pembicara menyampaikan paparannya, salah seorang mahasiswa Ilham Khairul Huda, menanyakan tentang MLM bisa dikatakan halal dan haram dinilai dari sisi apa.

“Bagaimana menilai MLM itu halal dan haram?”, tanya Ilham.

Pertanyaan Ilham dijawab oleh Drs. H. Sholikhin, M.M., “Bahwasannya MLM yang kaitannya dengan ibadah umrah semua haram karena menggunakan siatem konji, dan lebih mengarah kepada money game, modus investasi palsu yang membahayakan konsumen/masyarakat,” jawab Sholikhin. (**)

Penulis: Choerul Amar
Editor: Fera Marita/Nurrun Jamaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!