Sabit Berujung Petaka: Polisi Klego Ungkap Tragedi Luka Berat di Malam Tahun Baru

Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Sektor Klego, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang disertai kelalaian hingga menyebabkan cedera berat. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Klego, Desa Klego, Kecamatan Klego, Boyolali.

Kasus bermula ketika R (22), seorang mahasiswa asal Dukuh Pelang, Desa Bade, sedang berkumpul dengan teman-temannya di halaman rumah A (30), warga setempat. Kumpulan ini diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Di tengah suasana tersebut, MVK alias P (29), warga Dukuh Ngembat, tiba di lokasi dengan membawa senjata tajam berupa sabit.

Baca Juga:  Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus, Polisi Dalami Jaringan Besar

MVK, dalam kondisi emosional, menuduh salah satu dari mereka telah mencuri ponselnya. Tuduhan tersebut memicu ketegangan, yang memuncak ketika R mencoba merebut sabit dari tangan MVK. Namun, upaya tersebut berujung petaka. Sabit berkarat itu melukai kaki kanan R secara serius, hingga menyebabkan dirinya harus menjalani amputasi.

Laporan kejadian diterima Polsek Klego melalui saksi bernama P (54), seorang pedagang asal Jepara yang berada di lokasi. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan MVK bersama sabit yang digunakan sebagai barang bukti. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor SPKT/POLSEK KLEGO/POLRES BOYOLALI tertanggal 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Polda Jateng Bersama Mahasiswa Bagikan Ribuan Sembako Sambut Ramadhan

Kapolsek Klego, AKP Utomo, mengonfirmasi bahwa MVK kini ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 360 ayat (1) KUHP karena kelalaiannya menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun menanti pelaku.

Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. “Tindakan ini melanggar hukum dan dapat membahayakan nyawa orang lain, terutama dalam situasi konflik,” jelasnya, (05/01/25).

Baca Juga:  Asik Mancing di Sungai, 2 Remaja Terjebak Banjir Bandang di Sungai Panjang Ambarawa

AKP Utomo menambahkan, “Kami akan menindak tegas siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa izin, apalagi menggunakannya secara sembarangan hingga menimbulkan korban. Jangan biarkan emosi dan minuman keras memicu tindakan yang melanggar hukum.”

Saat ini, korban R masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat setelah operasi amputasi. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memberikan dukungan yang diperlukan, baik medis maupun hukum.

Baca Juga:  Surabaya Perketat Benteng Kesehatan: Vaksinasi dan Skrining Jadi Senjata Cegah Pneumonia

Polres Boyolali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. \”Kami berkomitmen menciptakan situasi yang kondusif dan membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya ini,\” tutup AKP Arif Mudi Prihanto.

Insiden ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta risiko konflik dalam kondisi yang tidak terkendali. Kepolisian berharap kasus ini dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!