Dituntut 3,5 Tahun Pidana, IR Kades Jeruklegi Kulon Non Aktif Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 681.585.500,-

CILACAP, Beritaglobal.net – Terdakwa IR, Kepala Desa (Kades) Jeruklegi Kulon non aktif dituntut tiga tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 50 juta Subsider enam bulan penjara.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammada Hendra Hidayat, SH, MH, Kamis (06/08/2020) di kantornya.

“IR adalah terdakwa kasus korupsi APBDes Jeruklegi Kulon Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 681.585.500,-,” katanya.

Dalam persidangan pada Rabu (29/07/2020) di Pengadilan Tipikor Semarang, lanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Arif Nurhidayat menuntut terdakwa IR, hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Baca Juga:  Polres Jember Raih Predikat Polres Terbaik Tipe A di Ajang Kompolnas Award 2024

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor: 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Selain itu, lanjutnya terdakwa yang menjabat sebagai Kades Jeruklegi Kulon dua periode yakni 2013-2019 dan 2019-2025 itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 681.585.500.

Baca Juga:  Rutan Salatiga dan Dinas Kesehatan Lakukan Fogging untuk Cegah DBD

“Apabila uang pengganti sebesar Rp 681.585.500 tidak dibayar dalam satu bulan, maka dijatuhi pidana uang pengganti selama dua tahun,” tandasnya.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Setelah tuntutan terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, disusul replik dan duplik.

“Diperkirakan sebelum akhir Agustus sidang dengan agenda putusan sudah digelar,” katanya.

Fakta dalam persidangan sebelumnya, terdakwa IR disebut melakukan penyelewengan APBDes Jeruklegi Kulon TA 2017 sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sebesar Rp 1,7 miliar, dengan 14 proyek pekerjaan.

Baca Juga:  Seorang Nenek Pergi Dari Rumah, 4 Hari Belum Kembali

Dari pekerjaan proyek tersebut ternyata ada delapan proyek kegiatan seperti jembatan, cor beton, pembangunan drainase, makadam jalan, pengaspalan jalan belum selesai 100 persen. Tetapi pada laporan akhir tahun dilaporkan, seluruh pekerjaan sudah selesai.

Selain itu, terdakwa IR juga menyerahkan pekerjaan kepada pelaksana lainnya, padahal sudah ada panitia pelaksana yang sudah ditunjuk sebelumnya. Kades juga disebutkan ikut menguasai anggaran desa yang dicairkan oleh bendahara. Terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan untuk kegiatan desa yang tidak ada anggaran, dan untuk kepentingan pribadi. (A.Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!