Es Krim Rasa Alkohol: Ancaman di Balik Rasa Manis: Lilik Hendarwati Desak Penertiban Produk Beralkohol di Surabaya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya, Lilik Hendarwati, melontarkan keprihatinan serius terhadap temuan produk es krim mengandung alkohol yang dijual bebas di salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan Surabaya Barat. Produk tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial melalui unggahan seorang influencer kuliner yang mengulas es krim dengan kadar alkohol mencengangkan, bahkan hingga 40 persen.

“Ini sangat berbahaya! Es krim seharusnya menjadi makanan ringan yang aman dan menyenangkan, bukan malah mengandung zat adiktif seperti alkohol,” ujar Lilik Hendarwati, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur, saat diwawancarai di Gedung DPRD Jatim, (08/04/25).

Baca Juga:  BPBD Jatim Gencarkan SPAB 2025, Cetak Sekolah Tangguh Bencana di 10 Daerah

Menurut Lilik, produk es krim tersebut sangat rawan dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja lantaran tidak memiliki label peringatan maupun informasi kandungan alkohol secara jelas di kemasannya. Ia menilai tampilan yang menarik dan rasa yang unik justru membuat produk ini lebih berpotensi menarik perhatian kalangan muda.

“Produk ini bisa dengan mudah dikonsumsi oleh anak-anak karena tampilannya menarik dan dijual bebas. Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi juga soal moral dan ketertiban sosial,” tegasnya.

Lebih jauh, Lilik menekankan bahwa keberadaan produk beralkohol dalam bentuk makanan ringan seperti es krim sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Jawa Timur, yang mayoritas beragama Islam. Dalam ajaran Islam, alkohol termasuk zat yang diharamkan, dan distribusinya di ruang publik tanpa pengawasan yang ketat dianggap mencederai sensitivitas masyarakat.

Baca Juga:  Setya Arinugroho Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Jateng: Komitmen Kuat Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat

“Masyarakat kita sangat menjunjung tinggi norma agama dan etika sosial. Produk seperti ini jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai tersebut,” imbuhnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, Lilik mendesak Pemerintah Kota Surabaya serta instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Ia meminta agar dilakukan penindakan tegas terhadap distributor maupun pelaku usaha yang mengedarkan produk tersebut tanpa memperhatikan aspek regulasi dan keselamatan konsumen.

Baca Juga:  Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Tangani Aduan, Tak Temukan Perjudian di Komplek SBC

“Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada ruang bagi produk yang membahayakan masyarakat untuk beredar bebas,” tutup Lilik dengan nada serius.

Kasus ini tengah menjadi sorotan masyarakat dan diperkirakan akan memicu diskusi lebih luas mengenai pengawasan produk makanan dan minuman yang beredar di pasar, khususnya yang mengandung zat adiktif seperti alkohol. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!