Polres Ngawi Tangkap 3 Kakek Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Laporan: Ninis Indrawati
NGAWI | SUARAGOBAL.COM – Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kedua pelaku, SA (69) dan TU (67), sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap.
Penangkapan SA dilakukan di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap pelaku lainnya, yaitu K alias B (59), warga Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis pelajar SMP hingga hamil lima bulan.
“Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh penyidik,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono pada Sabtu (6/7/2024).
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa korban adalah seorang pelajar dan bukan merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) seperti yang sempat beredar di berbagai pemberitaan.
“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil pemeriksaan psikolog dari Dinas PPA Kabupaten Ngawi,” jelas AKBP Argo.
Keluarga korban tidak terima atas perbuatan tersebut dan melaporkannya kepada polisi. Saat ini, korban diketahui tengah hamil lima bulan. Selain menangkap ketiga tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena perbuatan tersebut merupakan tindakan berulang.
“Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tutup AKBP Argo. (*)
Tinggalkan Balasan