Tiga Pengedar Sabu, Berhasil di Amankan Satnarkoba Polres Kebumen Dengan Barang Bukti 12.1 Gram
AKP Guntar didampingi Kasubbag Bin Ops, Bag Ops Polres Kebumen AKP Susilo Handoko, saat konferensi pers |
Kebumen, Berita Global.net – Satnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari ketiga tersangka diketahui berinisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Guntar Arif Setyoko mengatakan bahwa, ketiga pria itu diamankan dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari, dari tanggal 9 sampai 28 Februari.
“Ketiga tersangka ini, kita tangkap di tiga TKP berbeda, dalam waktu yang berbeda pula,” jelas AKP Guntar didampingi Kasubbag Bin Ops, Bag Ops Polres Kebumen AKP Susilo Handoko, saat konferensi pers, Selasa (08/03/2022).
Dari tersangka LN, polis mengamankan lima paket sabu yang dikemas pada plastik klip warna bening, dan handphone android.
Tersangka ketiga FZ, diamankan polisi pada hari Rabu (9/2) di Desa Kelapasawit, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 23.00 WIB.
” Saat dilakukan penggeledahan kepada FZ, polisi mengamankan satu paket sabu yang dibungkus kertas warna putih yang disimpan dalam bungkus rokok, handphone android dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Sehingga jika ditotal, Polres Kebumen berhasil mengamankan 12,1 Gram Sabu dari tiga tersangka,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup,” ungkap AKP Guntar.
Operasi Bersinar adalah operasi kepolisian terpusat, dengan sasaran narkoba. Bersinar merupakan singkatan dari Bersih Narkoba.
Tinggalkan Balasan