Dari Facebook ke Penjara: Perjalanan Sindikat Obat Mercon di Salatiga Berhasil Diringkus Polisi
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam Polres Salatiga bekerja sama dengan Unit Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait bahan peledak jenis obat mercon. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran bahan berbahaya ini ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (4/3/2025) di Taman Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Transaksi Obat Mercon Terbongkar Lewat Facebook Marketplace
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan timnya di Facebook Marketplace. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan unggahan seseorang yang mencari obat mercon. Tak lama kemudian, sebuah akun lain menawarkan barang tersebut dengan mencantumkan nomor WhatsApp, menawarkan harga Rp350.000 per kilogram.
Menindaklanjuti temuan itu, tim kepolisian melakukan penyamaran dan menghubungi nomor yang tertera untuk melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD). Pelaku memberikan lokasi pertemuan di Taman Kecandran, Salatiga. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengidentifikasi tersangka pertama, Dimas Yoga Ardianto (19), yang langsung diamankan bersama barang bukti yang dibawanya.
Pengembangan Kasus: Dua Pelaku Lain Ditangkap
Setelah mengamankan Dimas, tim kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Dimas mengaku memperoleh obat mercon dari dua rekannya yang berperan sebagai peracik bahan peledak.
Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Salatiga kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Ngrapah, Banyubiru, Kabupaten Semarang. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap Rudi Prihantoro alias Bedes (23) dan AS (16), yang diduga sebagai peracik bahan peledak.
Dalam penggeledahan di rumah para tersangka, polisi menemukan berbagai bahan yang digunakan untuk membuat obat mercon, di antaranya:
7 kg obat mercon siap pakai
10 kg kalium klorat (KCL)
10 kg belerang
1 kg aluminium powder
“Dari hasil penyelidikan, bahan-bahan tersebut digunakan untuk meracik obat mercon dalam jumlah besar sebelum akhirnya diedarkan,” jelas AKP Arifin Suryani.
Kapolres Salatiga: Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tiga tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan bahan peledak secara ilegal. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Aryuni Novitasari.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau memperjualbelikan bahan peledak ilegal, karena dapat membahayakan nyawa dan memicu ledakan yang merugikan banyak pihak. Polres Salatiga akan terus melakukan patroli siber dan operasi penertiban guna mencegah peredaran bahan berbahaya di wilayah hukum mereka. (*)
Tinggalkan Balasan