Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Nasib kurang beruntung dialami seorang guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Ngawi. Guru berinisial PRN itu harus menerima konsekuensi berat setelah niatnya membantu siswa membawa perlengkapan olahraga justru berujung kesalahpahaman hingga muncul dugaan pelecehan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Mei 2026 saat sekolah tengah mempersiapkan kegiatan olahraga. Karena fasilitas olahraga sekolah dinilai belum lengkap, guru olahraga tersebut mengajak beberapa siswa mengambil perlengkapan tambahan guna menunjang kegiatan sekolah.

Dalam perjalanan, salah satu siswa diketahui membawa barang dengan beban cukup berat. Melihat siswanya kesulitan, sang guru berinisiatif membantu memegangi barang bawaan agar tidak jatuh saat dibonceng menggunakan sepeda motor.

Namun situasi itu justru memicu kesalahpahaman. Tangan guru yang disebut membantu menopang barang bawaan siswa dianggap menyentuh tubuh siswa secara tidak pantas. Dugaan itu kemudian berkembang menjadi tudingan pelecehan terhadap siswa.

Baca Juga:  PLN Nyalakan Harapan, Terangi Rumah Sinwan: Program Light Up The Dream Kembali Hadir di Banyubiru

Kabar tersebut dengan cepat menyebar di lingkungan sekolah hingga sampai kepada orang tua siswa yang diketahui berinisial AJ. Pihak keluarga kemudian menyampaikan keberatan dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.

Tak berselang lama setelah laporan mencuat, guru olahraga tersebut langsung dipindahkan tugasnya menjadi staf tata usaha. Ia juga disebut tidak lagi mengajar dan kehilangan hak sertifikasi guru. Padahal menurut informasi yang berkembang, usia pensiun guru mencapai 60 tahun, sementara staf tata usaha hanya sampai 58 tahun.

Selain itu, guru tersebut juga dipindahkan ke wilayah kecamatan lain sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah wali murid.

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, sejumlah wali murid dari kelas 1 hingga kelas 6 turut dilibatkan dalam mediasi yang digelar pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan. Pada intinya, mayoritas wali murid meminta agar guru yang bersangkutan dipindahkan dari sekolah tempatnya mengajar.

Baca Juga:  Tonggak Baru Literasi Salatiga: Retno Robby Hernawan Resmi Sandang Dua Peran Strategis

Setelah keputusan pemindahan dilakukan, kondisi siswa kelas IV berinisial AJ disebut mulai kembali normal dan aktif mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Orang tua siswa juga mengaku lega karena tuntutan mereka telah dipenuhi oleh pihak terkait.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi bersama semua pihak terkait.

Menurutnya, dalam proses penyelesaian turut hadir jajaran Dinas Pendidikan, Kabid Dinas Pendidikan, Korwil Bringin, kepala sekolah, hingga para guru yang mendatangi rumah AJ untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga siswa.

“Permintaan maaf sudah diterima dengan baik oleh keluarga siswa dan hasil mediasi juga sudah dituangkan dalam surat pernyataan tertulis,” jelas Kabul Tunggul Winarno.

Baca Juga:  Sejumlah KA Mengalami Kelambatan, PT. KAI Daop 5 Purwokerto Berikan Service Recovery

Di sisi lain, salah satu guru di sekolah tersebut bernama Yuli menyampaikan kepada suaraglobal.com bahwa selama puluhan tahun mengajar, PRN dikenal tidak pernah memiliki catatan perilaku menyimpang terhadap siswa.

Menurutnya, hubungan guru dengan para siswa selama ini sangat dekat layaknya hubungan orang tua dan anak. Ia mengaku prihatin jika persoalan seperti ini langsung berujung laporan tanpa melihat latar belakang dan keseharian guru yang bersangkutan.

“Sekarang banyak guru jadi takut memboncengkan murid. Kalau ada kegiatan sekolah mungkin nanti siswa harus diantar orang tua masing-masing,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai dapat menjadi pelajaran penting tentang kehati-hatian dalam interaksi antara guru dan siswa di lingkungan pendidikan. (*)