Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Suasana penuh haru dan rasa syukur menyelimuti halaman Mapolsek Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026). Setelah sempat kehilangan kendaraan dan diliputi ketidakpastian selama berbulan-bulan, puluhan warga akhirnya dapat bernapas lega saat sepeda motor milik mereka dikembalikan oleh jajaran Polsek Ngaliyan.

Sebanyak 23 unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor resmi diserahkan kepada pemilik sahnya. Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.

Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Azam, S.H., M.H. setelah seluruh proses hukum, penyitaan barang bukti, hingga verifikasi dokumen kepemilikan selesai dilakukan.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku kehilangan kendaraan setelah dipinjam atau disewa oleh seorang pria berinisial IM (23) yang diketahui masih berstatus mahasiswa.

Pelaku diduga menggunakan modus yang cukup meyakinkan. Ia menawarkan kerja sama usaha rental kendaraan dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan disewakan kembali. Namun di balik alasan tersebut, kendaraan yang dipercayakan kepadanya justru diduga digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

Baca Juga:  Wacana Penerapan New Normal, Pemerintah Jangan Lupakan Pesantren

Modus tersebut membuat banyak korban tidak langsung menyadari telah menjadi sasaran kejahatan. Mereka baru mengetahui kendaraannya berpindah tangan setelah pelaku sulit dihubungi dan kendaraan tak kunjung dikembalikan.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa pelaku diduga telah menguasai sekitar 40 unit sepeda motor dengan pola yang sama.

Hingga saat ini, kepolisian telah menerima 25 laporan polisi dari para korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus tidak hanya berhenti pada penangkapan atau proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban,” tegas Kompol Aliet.

Baca Juga:  Kapendam IV: Anggota TNI Gabungan Ambil Tindakan Represif Karena Warga Tidak Bisa Dikendalikan

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kendaraan lain yang masih belum ditemukan.

Momen paling mengharukan terlihat saat para korban satu per satu menerima kembali kendaraan mereka. Beberapa di antaranya tampak tersenyum lega, bahkan ada yang tak kuasa menahan rasa haru setelah kendaraan yang sempat hilang kini kembali ke tangan mereka.

Salah satu korban, Nabila, warga Kabupaten Jepara, mengaku tidak pernah menyangka sepeda motor miliknya menjadi bagian dari praktik penggelapan tersebut.

Menurutnya, pelaku awalnya datang dengan niat yang terlihat baik dan meyakinkan. Karena percaya, ia pun meminjamkan kendaraannya untuk kebutuhan usaha rental.

Namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Kendaraan miliknya ternyata digadaikan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau motor saya ternyata digadaikan. Saya sangat bersyukur karena akhirnya kendaraan saya bisa kembali. Terima kasih kepada Polsek Ngaliyan yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan motor kami tanpa dipungut biaya apa pun,” ungkap Nabila dengan penuh rasa syukur.

Baca Juga:  Semangat Aisyah Hafal Al Qur'an, Jadikan Dirinya Hafidzah ke 304 Pesantren Baitul Qur'an

Melalui kasus ini, Polsek Ngaliyan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada orang lain.

Kepolisian menyarankan agar pemilik kendaraan selalu melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh, memastikan tujuan penggunaan kendaraan, serta membuat perjanjian tertulis yang jelas dan dilengkapi dokumen pendukung.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana penggelapan atau kejahatan serupa.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan respons cepat aparat penegak hukum, diharapkan kasus-kasus penggelapan kendaraan bermotor dapat dicegah sejak dini sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Pengembalian 23 sepeda motor ini bukan hanya menjadi keberhasilan pengungkapan kasus kriminal, tetapi juga menjadi simbol hadirnya negara melalui Polri dalam mengembalikan hak masyarakat yang sempat dirampas oleh tindakan kejahatan. Bagi para korban, hari itu menjadi akhir dari penantian panjang dan awal dari kembalinya aktivitas mereka bersama kendaraan yang akhirnya berhasil pulang ke pemilik yang sah. (*)