Polda Jatim Tegaskan Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dengan tegas membantah tuduhan dari tiga organisasi masyarakat (ormas) yang menuduh adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan korupsi. 

Tuduhan tersebut datang dari tiga elemen ormas, yaitu Projo, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, dan DPD GRIB Jaya Jatim, yang menilai Polda Jatim telah bertindak tidak sesuai prosedur dalam penanganan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi sejumlah pejabat di Jawa Timur, termasuk mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Kombes Lutfhie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, menjelaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Thoriqul Haq dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Polda Jatim. “Pemanggilan ini dilakukan karena ada 

Baca Juga:  Pesan Damai Walikota Salatiga Dalam Perayaan Natal 2018

aduan yang masuk. Kami mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi,” ujar Kombes Lutfhie pada Sabtu (7/9).

Lebih lanjut, Lutfhie menambahkan bahwa pemanggilan Thoriqul Haq terjadi sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah (cakada). “Setelah pendaftaran calon, kami tidak lagi melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap beliau,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jatim didatangi oleh sekitar 50 orang perwakilan warga Lumajang yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang. 

Mereka menggelar aksi damai di depan Mapolda Jatim untuk menuntut tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Thoriqul Haq dan kroninya. Aksi tersebut berlangsung pada 12 Agustus 2024, di mana massa juga membawa berbagai spanduk yang menuntut keadilan atas kasus tersebut.

Baca Juga:  Warga Binaan Rutan Salatiga Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan

Menanggapi tuduhan penyalahgunaan wewenang, Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, juga menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. 

Kami menghimbau semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk. Polda Jatim tetap netral dan tidak ada penyalahgunaan wewenang terhadap salah satu calon kepala daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Thoriqul Haq sendiri menyatakan bahwa proses pemanggilannya oleh Subdit III Tipikor Polda Jatim tidak akan mengganggu pencalonannya dalam Pilbup Lumajang 2024. “Ndak ada masalah, semuanya baik-baik saja. Kampanye tetap jalan,” ungkapnya usai diperiksa pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:  DPRD Buru Merasa Tidak Dihargai Oleh PT Waenibe Wood Industri terkait Tunggakkan Gaji Karyawan Selama 7 Bulan

Dalam keterangannya, Thoriqul Haq menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Jatim hanya untuk memberikan informasi terkait penggunaan donasi bencana erupsi Gunung Semeru yang diterima oleh Pramuka.

 “Saya hanya berbagi informasi bahwa Pramuka menerima bantuan miliaran, tapi Pemda tidak mendapat laporan utuh mengenai penggunaan operasionalnya,” ujarnya.

Dengan berbagai klarifikasi yang telah diberikan oleh pihak Polda Jatim, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa segala tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tuduhan penyalahgunaan wewenang tidaklah berdasar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!