Asyik Kerokan di Cafe, Mardiyanto Dikeroyok Orang Tak Dikenal

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E., M.Si., didampingi Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Imam Joko Lelono saat melaksanakan gelar perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di Pendopo Polres Salatiga, Jumat (10/01/2020). (Foto: dok. Humas Polres Salatiga/JK)

Salatiga, beritaglobal.net – Nasib nahas menimpa Mardiyanto (31) warga asal Dusun Bunder RT 01 RW 03 Desa Banyu Anyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali pasalnya saat dia sedang asyik kerokan di salah satu ruangan di Cafe Zona Musik, segerombol pemuda menghampirinya dan langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

Baca Juga:  Biar Sehat Dan Bugar, Aerobik Dulu Bersama Bhayangkari Polres Semarang

Disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E., M.Si., melalui Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Imam Joko Lelono dalam release tertulisnya kepada beritaglobal.net, Jumat (10/01/2020), kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin (30/12/2019) lalu, sekira pukul 02.30 WIB di salah satu ruangan di Cafe Zona Musik di Jalan Veteran No. 06, Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Ketiga pelaku pengeroyokan yaitu Suntoro (31) warga Sarirejo RT 03 RW 08, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Ahmad Nur Wahid Bin Sukardi (21) warga Daren RT 02 RW 06, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dan Tukiah Binti Sumarto Wadi (46) warga Tegalsari RT 03 RW 08 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Baca Juga:  Dikenal Licin, Surbak Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

“Setelah mengalami penganiayaan korban pun segera melapor ke Polsek Tingkir yang segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan kepada saksi,” ungkap AKP Imam Joko Lelono menambahkan.

Baca juga : Diduga Dikerjakan Tak Sesuai KAK Proyek Puluhan Miliar Rupiah di Komplek Kampus 3 IAIN Salatiga, ‘Molor’. Ini Kata PPK

Ditambahkan AKP Joko, karena data ketiga pelaku yang sudah teridentifikasi akhirnya, mereka dengan cepat digelandang ke mapolsek Tingkir dengan barang bukti sebuah helm Merk GIX warna hitam yang berhasil diamankan.

Baca Juga:  Ketua KSP Wahyu Arta Kusuma Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

“Ketiga pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Salatiga dengan dikenai pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan,” tutup AKP Imam Joko Lelono dalam release tertulisnya. (Fera Marita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!