“Kalian Pembunuh”, Luapan Protes Warga Tambakrejo yang Tergusur

Isi protes warga Tambakrejo dengan adanya proses penggusuran oleh Satpol PP Semarang Utara, Kamis (09/05/2019) yang dianggap melanggar perjanjian mediasi antara warga Tambakrejo, Pemkot Semarang dan BBBWS Pemali – Juana. (Foto: dok. Aliansi Peduli Tambakrejo)

Semarang, beritaglobal.net – Tidak mematuhi perjanjian Kesepakatan Perdamaian tertanggal 13 Desember 2018 Antara Warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang dengan BBWS Pemali – Juana dan Pemkot Semarang yang juga di Mediatori KomNas HAM. Ratusan personel Satpol PP Kota Semarang dengan pakaian lengkap dan alat berat menggusur warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang.

Disampaikan oleh Marjuki selaku Ketua Kelompok Nelayan yang tergabung di Aliansi Peduli Tambakrejo, kepada beritaglobal.net, Jumat (10/05/2019), “Penggusuran yang terjadi tidak dihadiri perwakilan pemerintah baik Camat Semarang Utara, BBWS Pemali – Juana bahkan perwakilan dari Pemkot Semarang juga tidak hadir. Hanya satpol PP yang tidak membuka ruang negoisasi, hanya menjawab menjalankan perintah atasan tanpa mendengar alasan warga bertahan. Seperti tidak punya hati dan perasaan melihat warga Tambakrejo menangis histeris kehilangan rumah mereka,” kata Marjuki dalam release tertulisnya.

Baca Juga:  Polres Salatiga Bersama Dinas Kesehatan Kota Salatiga Imbau Pemilik Apotek Tak Jual Obat Sirup

Disampaikan lebih lanjut oleh Marjuki, “Warga Tambakrejo bertahan karena berdasarkan kesepakatan mediasi yang belum sepenuhnya dijalankan oleh BBWS Pemali – Juana dan Pemkot Semarang. Di mana dalam kesepakatan mediasi tersebut diantaranya soal lahan sementara yang ada di kali Banger disiapkan untuk warga Tambakrejo akan diurug, namun sampai saat ini baru 40% dikerjakan dan belum layak untuk dijadikan lahan untuk tempat tinggal,” imbuh Marjuki.

Baca Juga:  Giatkan Reboisasi Bantaran Sungai Asulait, Satgas Yonif R 142/KJ Antisipasi Bencana Tanah Longsor di Perbatasan RI - RDTL

Selain itu penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dan BBWS Pemali – Juana ini melanggar perjanjian mediasi yang mereka buat bersama warga Tambakrejo. Kewajiban yang seharusnya mereka lakukan terhadap warga sampai saat ini belum dipenuhi, namun mereka telah dengan sadis merobohkan rumah dan tempat ibadah warga. Kesadisan Pemkot dan BBWS melalui alatnya yaitu Satpol PP tak berhenti sampai di situ, mereka juga menarik; memukul tubuh; menendang kemaluan; mengamankan warga dan mahasiswa yang mempertahankan hak mereka sesuai dengan perjanjian dengan pihak Pemkot semarang dan BBWS.

Baca Juga:  Heboh! Pagi Ini Polres Salatiga Digeruduk Ratusan Ibu-ibu, Ini Jelasnya

Melihat kesewenang – wenangan Satpol PP kota Semarang, Pemkot Semarang, dan BBWS Pemali-Juana, Warga Tambakrejo dan Aliansi Peduli Tambakrejo menyatakan :

1. Mengutuk keras penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang.
2. Mendesak pemkot Semarang dan satpol PP Kota Semarang segera menghentikan Penggusuran Warga Tambakejo.
3. Pemkot Semarang dan BBWS Pemali Juana harus bertanggung jawab terhadap penggusuran di Tambakrejo
4. Pemerintah kota Semarang harus menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan warga Tambakrejo dan BBWS Pemali Juana di hadapan KomNas HAM. (Fera Marita)

Sumber: Aliansi Peduli Tambakrejo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!