Laporan: Waspada Gea

BANJARMASIN | SUARAGLOBAL.COM – Gelombang transformasi digital yang melahirkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi blockchain, aset digital, hingga ekonomi platform, kini menjadi tantangan baru bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Di tengah perubahan yang bergerak begitu cepat, kalangan akademisi menilai bahwa hukum ekonomi syariah tidak cukup hanya bertumpu pada pendekatan normatif semata, melainkan harus mampu berkembang menjadi sistem hukum yang responsif dan adaptif terhadap realitas zaman.

Kesadaran itulah yang melatarbelakangi penyelenggaraan Sharia Economic Law Discussion Forum (SELDF) Seri #1 yang digagas Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) bersama Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo, Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Universitas Darussalam Gontor Ponorogo, serta Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.

Mengusung tema “Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Repetisi Turāṡ atau Ekspansi Epistemologi?”, forum akademik nasional yang digelar di Banjarmasin pada Kamis (5/6/2026) tersebut sukses menghimpun 108 peserta dari 53 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Tak hanya berasal dari disiplin ilmu hukum, para peserta juga mewakili 20 bidang keilmuan berbeda. Kehadiran akademisi lintas disiplin ini menjadi gambaran bahwa hukum ekonomi syariah kini berkembang menjadi bidang kajian yang semakin kompleks dan multidimensional.

Ketua Umum POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan industri dan kelembagaan ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  Komisi III DPR RI Apresiasi Polri: Dari Keamanan Publik ke Ketahanan Pangan Nasional, Ini Jelasnya

Namun menurutnya, kemajuan kelembagaan tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan fondasi keilmuan dan metodologi agar hukum ekonomi syariah tetap mampu menjawab berbagai tantangan yang terus berubah.

“Ke depan, tantangan hukum ekonomi syariah tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan normatif terhadap akad dan regulasi, tetapi juga kemampuan menjawab perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Karena itu, ruang-ruang diskusi akademik seperti SELDF menjadi penting untuk memperkuat arah pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah Indonesia,” ujarnya.

Forum semakin menarik ketika Dr. Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I., dosen Fakultas Syariah dan Hukum UNSIQ Wonosobo, tampil sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia mengajak peserta melakukan refleksi kritis terhadap arah perkembangan hukum ekonomi syariah nasional.

Dr. Akmal menjelaskan bahwa hukum ekonomi syariah Indonesia tidak dapat dipandang semata-mata sebagai produk pemikiran ulama. Menurutnya, hukum ekonomi syariah merupakan hasil interaksi yang kompleks antara gagasan, ruang sosial, kepentingan historis, serta proses institusionalisasi yang berlangsung dalam masyarakat.

Dengan menggunakan perspektif konstruksi sosial Peter L. Berger, ia memaparkan bahwa hukum ekonomi syariah berkembang melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi hingga akhirnya menjadi bagian dari realitas sosial yang diterima masyarakat.

Salah satu sorotan penting dalam forum tersebut adalah pembahasan mengenai posisi strategis Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Menurut Dr. Akmal, DSN-MUI memiliki peran sentral sebagai pusat produksi norma sekaligus otoritas epistemik dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Baca Juga:  Calon Walikota Salatiga Robby Hernawan Siap Realisasikan “Kartu Sehat Robby” untuk Warga Kurang Mampu di Salatiga: Pengabdian Seorang Dokter

Berbagai fatwa yang diterbitkan DSN-MUI selama ini telah menjadi rujukan utama dalam pembentukan regulasi, pengembangan industri keuangan syariah, hingga penyelesaian sengketa ekonomi syariah di berbagai lembaga peradilan.

Namun demikian, Dr. Akmal mengajukan pertanyaan yang memantik diskusi panjang di antara peserta.

“Apakah perkembangan hukum ekonomi syariah Indonesia selama ini telah menghasilkan ekspansi epistemologi, atau justru masih berada dalam pola repetisi turāṡ melalui adaptasi akad-akad klasik terhadap produk ekonomi modern?” ungkapnya.

Pertanyaan tersebut menjadi titik refleksi utama forum. Menurutnya, sebagian besar perkembangan hukum ekonomi syariah saat ini masih bergerak dalam kerangka taṭbīq al-turāṡ, yakni upaya mencocokkan instrumen ekonomi modern dengan akad-akad fikih klasik yang dianggap paling relevan.

Pendekatan tersebut memang dinilai berhasil menjaga kesinambungan tradisi hukum Islam. Akan tetapi, pendekatan yang terlalu berfokus pada adaptasi juga berpotensi membatasi lahirnya konstruksi hukum baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Isu ini menjadi semakin penting ketika hukum ekonomi syariah harus berhadapan dengan berbagai fenomena baru yang belum pernah dibahas secara spesifik dalam literatur fikih klasik, seperti fintech syariah, aset digital, smart contract, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, hingga tata kelola ekonomi digital.

Berbagai persoalan tersebut dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan modern serta kolaborasi dengan disiplin ilmu lain di luar kajian hukum Islam.

Baca Juga:  Handem Unesa: Terobosan Kesehatan Portabel Deteksi Dini Hipertensi Karya Anak Bangsa

Sebagai solusi akademik, Dr. Akmal memperkenalkan gagasan Ultra-Doctrinal Method, sebuah pendekatan yang mengintegrasikan doktrin hukum Islam dengan ilmu sosial, ekonomi, teknologi, dan berbagai disiplin ilmu lainnya.

Melalui pendekatan tersebut, hukum ekonomi syariah diharapkan tidak hanya menjadi sistem hukum yang adaptif, tetapi juga mampu berkembang menjadi sistem hukum yang responsif, transformatif, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

Diskusi yang dipandu Dr. Firqah A.M., M.H. dari UIN Antasari Banjarmasin berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan, kritik, serta pandangan dari peserta bermunculan, menunjukkan tingginya antusiasme akademisi terhadap masa depan hukum ekonomi syariah Indonesia.

Bagi POSDHESI, SELDF Seri #1 bukan sekadar forum diskusi biasa. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat agenda pengembangan keilmuan hukum ekonomi syariah nasional melalui penelitian interdisipliner, penguatan jejaring akademik, serta pembaruan kurikulum yang lebih responsif terhadap transformasi digital.

Dari forum ini muncul satu kesimpulan besar: masa depan hukum ekonomi syariah Indonesia tidak cukup dibangun hanya melalui penguatan institusi dan regulasi. Yang jauh lebih penting adalah keberanian untuk merekonstruksi cara berpikir, cara meneliti, dan cara membangun pengetahuan agar hukum ekonomi syariah tetap relevan dalam menjawab tantangan abad ke-21.

Dengan semangat tersebut, POSDHESI berharap forum-forum akademik serupa dapat terus menjadi ruang refleksi, kolaborasi, dan inovasi intelektual dalam mewujudkan hukum ekonomi syariah Indonesia yang lebih adaptif, inklusif, dan berkemajuan di era digital. (*)