Diskominfo Jatim Gelar Rakor dengan PPID, Fokus pada Pemetaan Informasi yang Dikecualikan

 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Diskominfo Jatim) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jawa Timur. Rakor yang berlangsung di Ruang Anjasmoro, Diskominfo Jatim, ini mengangkat tema “Pemetaan Usulan PPID Pelaksana Atas Informasi yang Dikecualikan” dan dipimpin oleh Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP).

Sherlita menjelaskan bahwa Diskominfo Jatim telah mengirim surat kepada perangkat daerah pada 20 Mei 2024, meminta mereka untuk mengajukan usulan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima sebelum menolak permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Resmikan Groundbreaking Perumahan Bersubsidi di Bangkalan: Solusi Hunian bagi Anggota Polri, Ini Jelasnya 

“Kami memiliki kewajiban untuk melakukan uji konsekuensi, dan ini menjadi kewajiban dari PPID utama. Inilah dasar kami, maka kami mengusulkan ada pemetaan,” ujar Sherlita dalam pembukaan rapat.

Baca Juga:  MUI Dukung Hukuman Mati Bagi Koruptor Bansos

Putut Darmawan, mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim, menyampaikan bahwa dari 64 perangkat daerah, 46 telah mengajukan usulan untuk dilakukan uji konsekuensi, sementara 18 lainnya tidak menyerahkan atau tidak mengusulkan. “Yang masuk dari 46 itu, poin-poinnya ada lebih dari 100, yang saya kelompokkan menjadi sembilan kategori,” terang Putut.

Kategori tersebut meliputi:

1. Data pribadi

2. Rekam medis

3. Anggaran

4. Sistem keamanan

5. Kepegawaian

6. Barang/jasa

7. Ketenagakerjaan

8. Hukum

9. Pertahanan

Putut juga menjelaskan bahwa uji konsekuensi dapat dilakukan pada tiga waktu berbeda: sebelum adanya permohonan informasi, saat permohonan informasi masuk, dan ketika sudah menjadi sengketa atas perintah majelis komisioner.

Baca Juga:  Jambore Ranting Salatiga 2024: Pentas Tari Saman SMPIT Nidaul Hikmah Curi Perhatian di Bumi Perkemahan Buana Sakti

“Kami berharap dengan pemetaan ini, proses uji konsekuensi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga pelayanan informasi publik di Jawa Timur semakin optimal,” tambah Putut.

Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Diskominfo Jatim dan PPID di seluruh perangkat daerah, memastikan bahwa informasi yang dikecualikan dapat diidentifikasi dan dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!