Dua Sejoli di Sibolga Berhasil Diamankan Polisi, Ini Jelasnya

 

Laporan: Rizky Zulianda

SUMATERA UTARA | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 18.00 WIB di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, dua tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah SG Alias AG (28) dan AP (23), sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keberhasilan ini tak lepas dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 Mei 2024, dilaporkan oleh Riama Silaban, korban dalam kasus ini. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario warna biru dengan Nomor Polisi BB 6775 NP, Nomor Mesin JM51E-1883078, dan Nomor Rangka MH1JM511XMK883560.

Baca Juga:  Terdorong Rasa Iba Melihat Seorang Anak Menangis Meminta Daging Qurban, Seorang Tokoh Pemuda di Magelang Rela Lakukan Hal Ini

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, menjelaskan kronologis kejadian dimulai ketika Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga menerima informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah. Tanpa membuang waktu, tim berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Menanamkan Jiwa Disiplin Sejak Dini, TK Kartika III-39 Salatiga Kunjungi Korem 073/Makutarama

Kedua tersangka akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga. Mereka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan sebagai bukti fisik dalam kasus ini. Proses penyidikan selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan sidik jari, rekonstruksi, dan pemeriksaan saksi untuk menguatkan bukti yang ada. Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Baca Juga:  Program Reintegrasi Sosial, 52 Napi Lapas Semarang Bebas Bersyarat

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga merupakan contoh nyata dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga dengan tindakan tegas ini, masyarakat dapat merasa aman dan tindak kejahatan semacam ini dapat diminimalisir di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!