KLHK Gelar Konsultasi Publik Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan
![]() |
Konsultasi Publik tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan di Jakarta, Kamis (11/10/2018). (Foto: Biro Humas KLHK) |
Jakarta, Beritaglobal.net – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjaring berbagai masukan dari para pihak terkait dan memastikan peraturan disusun melalui proses terbaik, KLHK bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menyelenggarakan Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Berdasar data diterima beritaglobal.net, Kamis (11/10/2018), dari Kepala Biro Humas KLHK, Djati Witjaksono Hadi, menyampaikan arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno menegaskan bahwa peraturan ini harus mempunyai cita rasa dan menjawab terhadap kondisi lapangan.
“Sistem Penyangga kehidupan harus mencakupi semua tipe ekosistem mulai dari pegunungan, daratan sampai pantai/laut, serta memperhatikan sociocultural, dan biodiversity”, tegas Wiratno.
Draft Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah dibahas sejak bulan April 2018 ini, merupakan peraturan turunan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diatur sesuai mandat Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1990, yaitu: (1) Penetapan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; dan (3) pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Disampaikan lebih lanjut oleh Djati, dalam sesi diskusi, Ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mengatakan RPP ini memiliki nilai yang sangat strategis dalam strategi konservasi di Indonesia. UU No. 5 tahun 1990 mengamatkan agar menetapkan kawasan-kawasan tertentu untuk diselamatkan sebagai sistem penyangga kehidupan. “RPP ini harus mampu menentukan kriteria dan menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai sistem penyangga kehidupan, serta bagaimana menyelamatkan wilayah tersebut dengan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak”, jelasnya.
Sementara itu, Prof. Djoko Marsono, guru besar kehutanan dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan bahwa fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan air, tidak hanya menjadi tugas dari hutan konservasi atau hutan lindung, namun juga hutan produksi dan bahkan dapat pula di areal non kawasan hutan.
Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan merupakan upaya sistematis yang dilakukan terhadap wilayah tertentu yang ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Selain di Jakarta, Konsultasi Publik juga direncakanan akan digelar di beberapa wilayah Indonesia untuk menjaring pendapat khususnya dari Pemerintah Daerah dan kelompok. Dari 8 Peraturan Pemerintah yang menjadi mandat dari Undang-Undang, terdapat 3 Peraturan Pemerintah yang masih perlu ditindaklanjuti, yaitu; PP tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, PP tentang Peran Serta Masyarakat, dan PP tentang Cagar Biosfer.
Agar RPP ini dapat segera menjadi PP, perlu dukungan dari para pihak termasuk sumbangsih pemikiran dan ide-ide pendekatan untuk pembaharuan konservasi, agar kendala-kendala di lapangan dapat diselesaikan dan diakomodir pengaturannya. “PP ini harus bisa memastikan antara manusia dan hutan bisa hidup harmonis”, tegas Wiratno. (Fera Marita/HMS)
Tinggalkan Balasan