Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Daerah Terungkap, Polda Jatim Amankan Belasan Tersangka

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi kejahatan lingkungan berskala besar akhirnya terbongkar! Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sukses mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi rapi dan terorganisir. Tak tanggung-tanggung, belasan tersangka diamankan dari lima klaster kejahatan berbeda.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap jaringan yang diduga tak hanya bermain di dalam negeri, tetapi juga berpotensi menembus pasar internasional.

“Kami menemukan lima klaster kejahatan, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini jaringan besar dan terorganisir,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).

Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan ilegal satwa langka kebanggaan Indonesia, komodo. Sebanyak tiga ekor komodo diamankan bersama enam tersangka.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun Akibat Ban Pecah Melibatkan 5 Kendaraan di Salatiga, Kerugian Mencapai 50 Juta

Mirisnya, komodo tersebut dibeli dari Nusa Tenggara Timur seharga Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual ulang di Surabaya hingga Rp31,5 juta. Bahkan, harga bisa melonjak lebih tinggi saat dipasarkan ke wilayah lain.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah memperjualbelikan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai transaksi menembus Rp565 juta.

Modusnya? Berantai! Mulai dari pemburu di daerah asal, lalu berpindah tangan hingga ke penjual akhir demi meraup keuntungan berlipat.

Klaster kedua mengungkap perdagangan 16 ekor satwa dilindungi, terdiri dari 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung. Empat tersangka diamankan.

Satwa-satwa tersebut disimpan dalam kondisi hidup dan diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri. Praktik ini menjadi ancaman serius bagi kelangsungan spesies endemik Indonesia.

Baca Juga:  Daftar Aset Kripto Favorit Investor di Indonesia

Pada klaster ketiga, polisi menemukan berbagai satwa dilindungi lainnya, seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak.

Seorang tersangka diamankan yang berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual. Ia diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi jaringan ilegal tersebut.

Inilah pengungkapan terbesar! Pada klaster keempat, polisi menyita 140 kilogram sisik trenggiling dari sebuah rumah di Surabaya.

Nilainya fantastis—mencapai Rp8,4 miliar!

Trenggiling sendiri merupakan satwa yang sangat dilindungi, dan perburuan serta perdagangannya telah lama menjadi perhatian dunia karena mengancam kepunahan spesies ini.

“Ini sangat serius. Dampaknya besar terhadap kelestarian populasi,” tegas Roy.

Klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina. Dua tersangka diamankan bersama 89 ekor satwa, mulai dari soa layar, kadal duri Sulawesi, hingga ular cincin.

Para pelaku nekat mengirim satwa antar wilayah tanpa dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan, serta tanpa melalui pemeriksaan karantina.

Baca Juga:  Petaka Wisata Water Tubing di Kali Gono, 3 WNI dan 1 WNA Meninggal Dunia

Padahal, aturan ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Jatim memastikan pengusutan tidak berhenti di sini. Polisi akan terus mengembangkan kasus guna membongkar kemungkinan adanya sindikat besar lintas daerah hingga internasional.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi kelestarian alam kita,” pungkas Roy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!