Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Suasana santai di sebuah warung seafood di kawasan Singosari, Kabupaten Malang, mendadak berubah mencekam setelah terjadi aksi penganiayaan berdarah yang melibatkan senjata tajam. Seorang pria berinisial KE (51) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga membacok seorang pemuda hingga mengalami luka serius.

Aksi kekerasan itu terjadi di sebuah warung seafood yang berada di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat malam (22/5/2026). Korban yang diketahui berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada bagian lengan dan telinga kiri akibat sabetan golok.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, aparat gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (26/5/2026) bersama barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Baca Juga:  Budaya Tertib Jadi Target Utama Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Lumajang

“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden berdarah tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku saat keduanya berada di lokasi yang sama.

Malam itu, korban tengah berada di warung seafood bersama sejumlah rekannya. Namun suasana yang awalnya biasa saja berubah panas setelah terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

Belum diketahui secara pasti pemicu utama pertengkaran tersebut. Namun emosi yang memuncak diduga membuat pelaku kehilangan kendali hingga nekat mengambil golok dan menyerang korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi, kemudian tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelas AKP Bambang.

Baca Juga:  Residivis Gasak Rp49 Juta dan Motor, Aksi Pencurian di Ngawi Berakhir di Tangan Polisi

Korban yang terkena sabetan golok langsung mengalami luka cukup serius. Warga dan pengunjung warung yang menyaksikan kejadian itu pun dibuat panik dan berusaha melerai sebelum situasi semakin memburuk.

Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku.

Kerja cepat petugas akhirnya membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di wilayah Singosari.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan gagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Barang bukti itu kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Baca Juga:  Rampas Setia 08 Jalin Sinergitas dengan Polresta Banyuwangi, Komitmen Ubah Citra Ormas

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, KE dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara.

AKP Bambang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi, utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan sekecil apa pun dapat berujung petaka apabila tidak diselesaikan dengan kepala dingin. Apa yang terjadi di warung seafood tersebut kini berakhir di meja penyidik, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)