Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Empat pria yang diduga tergabung dalam sindikat pencurian belasan unit pendingin ruangan (AC) berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan kasus.

Para pelaku diketahui mencuri sedikitnya 16 unit outdoor AC yang terpasang di Tribun Sport Kuda Kenpark. Akibat aksi tersebut, pihak pengelola mengalami kerugian mencapai Rp56 juta.

Keempat tersangka yang kini telah ditahan masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara Surabaya yang diduga menjadi otak aksi pencurian, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual hasil curian, MBZ (26) warga Pasuruan, serta IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus menikmati hasil kejahatan.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tiga pelaku pada Minggu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Orpes Generasi XIV Resmi Dikukuhkan, Dispendik Surabaya Perkuat Kolaborasi Pelajar

“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lainnya berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini bermula ketika saksi berinisial MS menerima laporan dari seorang teknisi PT Granting Jaya Kenpark mengenai hilangnya sejumlah outdoor AC merek Gree yang terpasang di area Tribun Sport Kuda Kenpark.

Mendapat informasi tersebut, MS bersama rekannya, MA, langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya cukup mengejutkan. Sebanyak 16 unit outdoor AC yang sebelumnya terpasang di area tribun diketahui sudah hilang tanpa jejak.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Kenjeran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana dan berlangsung lebih dari satu kali.

Aksi pertama dilakukan pada Selasa malam, 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu EOBS, AJ dan MBZ berangkat dari kandang kuda tempat mereka bekerja menuju lokasi sasaran dengan membawa sejumlah peralatan seperti tang potong, kunci pas, kunci inggris, serta sebuah gerobak besi.

Baca Juga:  Mini Kompetisi E-Katalog V6 Jadi Senjata Baru Pemkab Bangkalan Wujudkan Belanja Daerah Transparan dan Kompetitif

Sementara itu, IS mendapat tugas khusus mengawasi situasi sekitar agar aksi mereka tidak diketahui petugas keamanan maupun masyarakat.

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung menjalankan peran masing-masing. Mereka membuka besi pelindung outdoor AC terlebih dahulu. Besi tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai pijakan untuk memotong kabel dan selang yang terhubung ke unit AC.

Setelah berhasil dilepas, unit outdoor AC diangkut menggunakan gerobak besi dan dibawa menuju tempat kerja mereka untuk disembunyikan.

Tak puas dengan hasil pencurian pertama, dua hari kemudian tepatnya Kamis (9/4/2026), para pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama dan mengulangi aksi serupa.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sebagian barang hasil curian telah dijual melalui media sosial Facebook. Mereka menggunakan metode cash on delivery (COD) untuk mempermudah transaksi dengan pembeli.

Sebanyak tiga unit outdoor AC berhasil dijual di kawasan Jembatan Suroboyo dengan nilai transaksi sebesar Rp1,4 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada seluruh anggota komplotan. AJ, IS dan MBZ masing-masing menerima bagian Rp400 ribu, sedangkan EOBS mendapatkan Rp200 ribu.

Baca Juga:  Transformasi Berbuah Prestasi! Perum Jasa Tirta I Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Anugerah BUMN 2026

Kepada penyidik, para pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi yang digunakan mengangkut barang curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang dipakai saat menjual hasil kejahatan, serta sejumlah dokumen berupa kwitansi pembelian barang.

Meski empat pelaku telah diamankan, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus. Pasalnya, dari total 16 unit outdoor AC yang dilaporkan hilang, baru sebagian yang berhasil terungkap keberadaannya.

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Iptu Suroto.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya penadah maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Sementara para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas aksi pencurian yang merugikan pengelola kawasan wisata Kenpark hingga puluhan juta rupiah. (*)