Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang selama hampir satu tahun beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam operasi besar yang melibatkan koordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat tersebut, sebanyak 39 orang pelaku berhasil diamankan.

Puluhan tersangka yang ditangkap terdiri dari 28 warga negara Indonesia (WNI), 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Mereka diduga tergabung dalam sindikat penipuan lintas negara yang menargetkan warga Amerika Serikat dengan total transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.

Pengungkapan kasus spektakuler ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026). Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.

“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di hadapan awak media.

Terbongkarnya jaringan internasional ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Dari hasil pemantauan, penyidik menemukan indikasi aktivitas penipuan lintas negara yang kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Penyelidikan intensif akhirnya mengungkap keberadaan tujuh tempat kejadian perkara (TKP), terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang digunakan sebagai pusat aktivitas sindikat.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah PT Digi Global Konsultan yang berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Perusahaan tersebut diduga menjadi tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama jaringan penipuan. Namun untuk mengelabui aparat, sebagian pelaku menjalankan aksinya dari sejumlah rumah kos yang tersebar di Surakarta dan Sukoharjo.

Baca Juga:  Aksi Tanam Pohon Ruwat Bumi 2019, Pamekersa Peduli Lingkungan

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni teknik penipuan dengan cara membangun hubungan emosional secara perlahan terhadap calon korban.

Mereka aktif mencari target melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta memanfaatkan media sosial seperti Facebook. Setelah korban merespons, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang dekat dan penuh kepercayaan.

Sindikat ini bahkan menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto serta video perempuan untuk meyakinkan korban. Tidak hanya itu, mereka juga mempekerjakan seorang perempuan berinisial F yang memiliki tugas khusus sebagai model.

Perempuan tersebut menyediakan foto-foto persuasif hingga melakukan panggilan video secara langsung (live video call) guna memperkuat kepercayaan korban.

Dengan berbagai cara tersebut, korban akhirnya diyakinkan untuk menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan jaringan pelaku.

Penyidik menemukan bahwa sindikat ini bekerja secara profesional dengan pembagian tugas yang sangat terstruktur.

Mulai dari posisi Leader sebagai pengendali utama, Model, Marketing, hingga Asisten Marketing, semuanya memiliki peran masing-masing.

Dari total 39 tersangka, sebanyak 33 orang berperan sebagai marketing yang terdiri dari 22 WNI dan 11 WNA. Mereka bertugas mencari dan menjaring korban melalui aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.

Setelah korban terperdaya, mereka diarahkan untuk melakukan investasi melalui situs perdagangan kripto palsu yakni coverts.net dengan tautan www.livetradingcrypto.com.

Sistem pada platform tersebut telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke dalam jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.

” Selain Marketing dan asisten marketing terdapat peran Leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali ” ungkap Dir Siber.

Baca Juga:  Perang Terhadap Judi! Polres Pasuruan Kota Gandeng Tokoh Masyarakat Bersihkan Wilayah dari Perjudian

” Selain itu turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan ” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Selama kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat berpindah-pindah lokasi dan menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digulung aparat di Solo Raya.

Data transaksi yang berhasil diungkap penyidik menunjukkan sindikat tersebut meraup keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai sedikitnya 133 orang, dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.

Besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan bahwa jaringan ini bukan sekadar kelompok penipu biasa, melainkan sindikat siber internasional yang memiliki sistem operasional terorganisir dan jaringan lintas negara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

Barang bukti yang disita antara lain satu papan nama PT Digi Global Konsultan, satu bendel akta notaris perjanjian sewa, satu buku panduan marketing, dua lembar tangkapan layar situs kripto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta satu unit sepeda motor lengkap dengan BPKB.

Jumlah perangkat elektronik yang diamankan menunjukkan skala operasi sindikat yang cukup besar dan diduga telah berjalan secara sistematis selama berbulan-bulan.

Dalam proses penanganan perkara, Polda Jateng menggandeng berbagai lembaga nasional maupun internasional untuk mengusut tuntas jaringan tersebut.

“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” jelas Kombespol Himawan.

Baca Juga:  Hilangnya Ponsel Picu Ricuh di Sungai Tunjung, Polisi Burneh Ambil Langkah Persuasif, Ini Jelasnya

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara tersangka penyedia sarana dan tempat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Ditressiber Polda Jateng dalam membongkar jaringan internasional tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jateng dalam memerangi kejahatan siber yang semakin canggih dan terorganisir.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi siber terbesar yang berhasil dilakukan Polda Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menunjukkan bahwa kejahatan digital lintas negara dapat ditindak melalui kerja sama kuat antara aparat penegak hukum Indonesia dan lembaga internasional. (*)