Pencurian Uang Dana Desa Kemetul Terungkap, Tiga Pelakunya Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
Ungaran, beritaglobal.net – Setelah hampir sepekan menjadi buronan Satreskrim Polres Semarang, tiga pelaku pencuri uang dana Desa Kemetul senilai lebih kurang Rp 276 juta, berhasil di tangkap Satreskrim Polres Semarang, di sebuah penginapan daerah Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada Rabu (08/08/2018) lalu.
Ketiga pelaku pencuri uang dana Desa Kemetul, Kecamatan Susukan merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus coblos ban. Mereka telah menjalankan aksi nya di luar Jawa Tengah, beberapa kali melakukan tindak kejahatan dengan modus yang sama di daerah Yogyakarta, seperti diungkap Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho, S.I.K., M.H., saat berlangsung gelar perkara, Jumat (10/08/2018) di mapolres Semarang.
“Para tersangka juga buronan Polresta Yogyakarta. Sebelum tertangkap, para tersangka juga akan bekerja (beraksi) di Brebes. Tersangka kami tangkap disebuah hotel di Brebes dan mengamankan uang curian senilai Rp70 juta,” kata AKBP Agus Nugroho kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mako Polres Semarang, Jumat (10/8/2018) siang.
Kapolres menjelaskan, Kasus ini terungkap dari hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku. Setelah mendapat ciri-ciri salah seorang pelaku, anggota Satreskim langsung melacak keberadaan pelaku. Kemudian anggota mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Yogyakarata. Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk melacak pelaku.
“Ternyata pelaku berada di Brebes. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mengejar ke Brebes dan berhasil menemukannya di sebuah hotel. Anggota mengetahui bahwa tersangka berada di hotel tersebut dari identitas sepeda motor yang digunakan tersangka, yakni bernomor polisi AB,” Jelas Kapolres.
Atas pengungkapan dan penangkapan para tersangka, Kapolres memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Semarang yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
![]() |
Tiga tersangka pencurian Dana Desa Kemetul beserta barang bukti hasil kejahatan, di tunjukkan pada saat gelar perkara di Mako Polres Semarang, Jumat (10/08/2018) |
“Dalam waktu lima hari kasus ini bisa terungkap. Ini merupakan prestasi yang luar biasa,” tambahnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, kawanan pencuri ini menggasak uang Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp 276.356.500 dan sisa Pembayaran Pajak Rp 47.300.000.-, yang berada di jok mobil APV dengan nopol B 1477 COR, di Jalan Raya Klero – Suruh, tepatnya di Depan Warung dan Tambal Ban Milik Suparti pada Rabu (1/8/2018) siang sekira pukul 11.45 WIB. (Choerul/Agus S)
Tinggalkan Balasan