12 Kali Beraksi, Spesialis Bobol Sekolah di Probolinggo Kota Akhirnya Tumbang!

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA PROBOLINGGO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat seorang pria berinisial AE (32) yang dikenal sebagai spesialis pembobol sekolah dan perkantoran akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota sukses meringkus pelaku pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Penangkapan ini sekaligus mengungkap fakta mengejutkan. Dari hasil pemeriksaan, AE tercatat sudah 12 kali beraksi mencuri barang elektronik di berbagai lokasi di Kota Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, membeberkan bahwa pelaku memang sengaja menyasar sekolah dan perkantoran yang dinilai sepi pada malam hingga dini hari.

Baca Juga:  Merpati Terbang, Integritas Menguat: Pemkab Sidoarjo Satukan Aksi Basmi Korupsi di Hakordia 2025

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” tegas AKP Zaenal, Kamis (26/2/2026).

Salah satu aksi terakhirnya terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Dengan kondisi lingkungan yang lengang, AE masuk setelah merusak akses bangunan.

Tak tanggung-tanggung, pelaku membongkar dan membawa kabur 1 unit AC yang terpasang di sekolah tersebut. Barang elektronik dipilih karena dinilai mudah dijual kembali.

Menurut pengakuannya kepada polisi, AE beraksi seorang diri. Ia berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memantau lokasi yang dianggap aman dari pengawasan. Begitu menemukan sasaran, ia langsung melancarkan aksinya dengan peralatan sederhana seperti obeng dan tang.

Baca Juga:  Tukik Yang Dilepaskan Memiliki Beragam Usia.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” imbuh AKP Zaenal.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), 1 unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, Obeng dan tang sebagai alat untuk merusak bangunan.

Kini AE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Polri Terus Gencarkan Aksi Kemanusiaan, Rumah Warga Terdampak Erupsi Semeru Dibersihkan

Tak berhenti sampai di situ, polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terungkap. Selain itu, aparat juga memburu pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola sekolah dan perkantoran agar meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari. Polisi pun mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Aksi AE yang sempat meresahkan kini berakhir di balik jeruji. Namun, penyelidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan di balik penjualan barang hasil kejahatan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!