Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menyegel gudang milik UD Sentoso Seal, terkait kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, mendapat dukungan kuat dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer.

Wakil Menteri yang akrab disapa Noel ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas respons cepat dari aparat dalam merespons laporan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang sering kali diabaikan.

“Kami di Kemnaker sangat menghargai keberanian dan ketegasan yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian dan Pemkot Surabaya. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan bagi para pekerja,” ujar Noel dalam keterangannya kepada media pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka: Semarak 80 Tahun Indonesia Merdeka

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi contoh nasional dalam menangani pelanggaran ketenagakerjaan. Menurut Noel, sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah seperti yang terjadi di Surabaya adalah model ideal dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara efektif dan berkeadilan.

“Langkah seperti ini harus menjadi standar dalam menyikapi kasus-kasus ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Kita harus berani melindungi pekerja dari tindakan-tindakan sewenang-wenang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hangatnya Sinergi Dua Seragam: Polres Pasuruan Sambangi Kodim 0819 di HUT ke-80 TNI

Lebih lanjut, Noel menyatakan keyakinannya bahwa pihak kepolisian mampu menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan memastikan ijazah yang ditahan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Ia juga menyerukan kepada pihak perusahaan agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Tanpa ijazah, masa depan mereka terhambat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” tegas Noel.

Di akhir keterangannya, Wamenaker memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Ia mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada institusi yang berwenang serta menjadikannya sebagai momen introspeksi bagi pelaku usaha agar tidak lagi menempuh praktik-praktik yang merugikan pekerja.

Baca Juga:  Launching KWI Jawa Timur di Caffe Labara, Umar Hayat Tegaskan Komitmen Jurnalisme Berkualitas

Langkah penyegelan gudang oleh pihak berwenang menjadi simbol bahwa negara tidak tinggal diam ketika hak-hak dasar tenaga kerja dilanggar. Ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain bahwa praktik penahanan dokumen penting milik karyawan tidak akan ditoleransi.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberi pendampingan hukum jika diperlukan, demi memastikan keadilan ditegakkan dan masa depan para mantan karyawan tidak terusik oleh perlakuan yang tidak manusiawi. (*)