Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan dan Curas, Polsek Bergas Adakan Gelar Perkara
![]() |
Pelaku pembacokan, beserta barang bukti saat dilakukan gelar perkara di Polsek Bergas |
Ungaran, beritaglobal.net – Keberhasilan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bergas mengungkap serta menangkap pelaku pembacokan dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman, akhirnya disampaikan kepada masyarakat umum, Senin (12/3) siang.
Keberhasilan ini tidak lepas dari usaha dan kerja keras seluruh jajaran Reskrim Polsek Bergas serta kepedulian masyarakat saat menyaksikan tindakan kriminal tersebut dalam membantu memberikan informasi ciri – ciri para pelaku tindak kriminal. Sehingga memudahkan jajaran Reskrim dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku tindak kriminal.
Pembacokan
Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi saat mendampingi Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, S.H., M.H., melakukan gelar dua perkara kriminal, pertama peristiwa pembacokan yang terjadi pada hari Minggu (4/3) lalu sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Kyai Putih – Merakmati tepatnya di wilayah Dusun Derekan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, mengatakan bahwa tersangka M. Fida Enggal Satriaji bin Suparman (24), melakukan tindak pidana pembacokan kepada korban Eko Sudigdyo bin Suyoto (22), warga Desa Candirejo RT 04 RW 01, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, menyebabkan korban mengalami luka sayat di bagian kepala bagian belakang kanan atas.
“Saya mendampingi Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, S.H., melakukan gelar dua perkara kriminal pertama pembacokan atas korban bernama Eko Sudigdyo bin Suyoto (22), warga Desa Candirejo RT 04 RW 01, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang menjadi korban pembacokan pada hari Minggu (4/3) lalu yang dilakukan oleh tersangka M. Fida Enggal Satriaji bin Suparman (24),” kata AKP Teguh.
Pada gelar perkara pembacokan di Jalan Kyai Putih – Merakmati, AKP Teguh menyebutkan bahwa pelaku dapat di tangkap tidak memerlukan waktu lama karena terjatuh pada saat berusaha mengejar korban, dengan menyita barang bukti sebilah parang dengan panjang lebih kurang 40 cm. Selanjutnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan sangkaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau pasal 351 KUHP UU Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau UU No. 12 tahun 195, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Pelaku dapat di tangkap tidak memerlukan waktu lama karena terjatuh pada saat berusaha mengejar korban, dengan menyita barang bukti sebilah parang dengan panjang lebih kurang 40 cm. Selanjutnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan sangkaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau pasal 351 KUHP UU Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau UU No. 12 tahun 195, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” imbuh AKP Teguh.
![]() |
Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, S.H., M.H., saat menasehati pelaku, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bergas dan Kasubbag Humas Polres Semarang |
Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman
Setelah memberikan keterangan gelar perkara pertama, AKP Teguh Susilo Hadi melanjutkan pada penjelasan gelar perkara kedua yaitu Pencurian Dengan Kekerasan atau Ancaman yang dilakukan oleh Ahmad Zaenal Abidin (27), warga Gunungsari, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang terhadap korban Siti Amonah binti alm. Busri (55), warga Dusun Kenangkan, Desa Bergas Kidul, Kecamtan Bergas, Kabupaten Semarang, pada hari Minggu (18/02/2018) lalu, sekira pukul 04.45 WIB di seputar Gapura Dusun Kenangkan.
“Pencurian Dengan Kekerasan atau Ancaman yang dilakukan oleh Ahmad Zaenal Abidin (27), warga Gunungsari, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang terhadap korban Siti Amonah binti alm. Busri (55), warga Dusun Kenangkan, Desa Bergas Kidul, Kecamtan Bergas, Kabupaten Semarang, pada hari Minggu (18/02/2018) lalu, sekira pukul 04.45 WIB di seputar Gapura Dusun Kenangkan,” ungkap AKP Teguh kepada awak media.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu bersama rekannya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), berboncengan dengan sepeda motor. Pada saat melihat korban di sekitar Gapura Kenangkan, rekan pelaku (DPO) turun dan menodongkan obeng serta mengancam korban. Selanjutnya rekan pelaku mengambil tas korban dan meninggalkannya.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu bersama rekannya adalah dengan menodongkan obeng serta mengancam korban. Selanjutnya rekan pelaku mengambil tas korban dan meninggalkannya, rekan pelaku saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Teguh.
Akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (2/3), dan pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Saat ini pelaku telah ditetapka sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, S.H., M.H., melalui Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh menyatakan akan terus berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan warga Kecamatan Bergas san sekitarnya dengan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas, Intel dan Reskrim. (Agus S)
Tinggalkan Balasan