Peredaran Rokok Ilegal Digulung, Satreskrim Polres Madiun Kota Sita 3,1 Juta Batang dan Amankan Dua Pelaku 

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA MADIUN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal lintas provinsi berhasil digagalkan Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim bersama Bea Cukai dalam operasi gabungan yang digelar di Rest Area Tol Kertosono–Solo, wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam distribusi rokok tanpa pita cukai resmi. Keduanya masing-masing berinisial U.D. (40), warga Gresik, yang berperan sebagai pengawal truk pengangkut, serta A.J. (37), warga Bogor, yang bertugas sebagai sopir kendaraan pengangkut barang ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur Tol Kertosono–Solo. Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga:  Promosindo Group Menuju Tahun Emas: Siap Ekspansi Nasional dengan Program Ketahanan Pangan

Saat dilakukan pemeriksaan di rest area, petugas menemukan sebuah truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR yang membawa muatan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan dan pendataan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Marbol, Marllena, dan Zeba.

Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun,” ungkap AKBP Wiwin Junianto, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:  Sensasi Kepala Kambing Bikin Nagih, Warung Mbak Sinta Meroket Jadi Favorit Kuliner Salatiga

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.

“Selain merugikan negara, juga berdampak pada iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura. Barang haram itu rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

“Pengakuan tersangka, rokok ilegal ini rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat,” kata AKBP Wiwin.

Dari hasil pendalaman penyidik, kedua pelaku diketahui bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Polisi mengungkap bahwa sebelumnya mereka telah satu kali melakukan pengiriman rokok ilegal dengan pola yang hampir sama.

Baca Juga:  Warga dan Pemerintah Bersatu, Jembatan Rusak di Perbatasan Simokerto-Tambakrejo Segera Diperbaiki Melalui Kerja Bakti

Dalam menjalankan aksinya, tersangka U.D. mengaku mendapat upah sebesar Rp1,5 juta untuk setiap pengiriman, sedangkan A.J. menerima bayaran Rp4,5 juta sebagai sopir pengangkut.

Kini seluruh barang bukti, termasuk kendaraan truk pengangkut, telah diamankan di Mapolres Madiun Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Akibat peredaran jutaan batang rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!