Dendam di Jalan Raya: Dua Pemuda di Lamongan Nekat Tembak Pengendara dengan Airsoft Gun, Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
Laporan: Iswahyudi Artya
LAMONGAN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Lamongan bersama Polsek Sukorame berhasil mengungkap kasus penembakan menggunakan airsoft gun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame – Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (4/3/2025) itu berakhir dengan penangkapan dua tersangka hanya dalam waktu enam jam setelah kejadian.
Kronologi Kejadian
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban, V.V.S, melaporkan insiden penembakan ke Polsek Sukorame. Pada pukul 23.30 WIB, korban tengah melintas di jalan tersebut ketika tiba-tiba dihentikan oleh dua pemuda bersepeda motor berknalpot brong.
Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali, mengenai lengan kiri korban dan menyebabkan luka lecet. Diduga kuat, motif kejadian ini adalah dendam sesaat karena korban sebelumnya menyalip kendaraan pelaku di jalan.
“Kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat kejadian. Mereka tidak terima karena korban menyalip mereka saat perjalanan pulang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., pada Selasa (11/3/2025).
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Setelah penyelidikan cepat, tim Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu enam jam pasca-kejadian. Kedua tersangka adalah:
A (24), warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, yang berperan sebagai eksekutor dengan menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali. Diketahui, tersangka A merupakan residivis kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan pernah menjalani hukuman tujuh bulan di Lapas Bojonegoro.
A.A.N, warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, yang bertindak sebagai pengendara motor dan membonceng pelaku A.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit airsoft gun warna hitam beserta peluru plastik
1 butir peluru gotri
1 unit sepeda motor tanpa plat nomor
Hasil Visum Et Repertum (VER) korban
Airsoft Gun Dibeli di YouTube Seharga Rp3,5 Juta
Dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku membeli airsoft gun tersebut melalui platform YouTube pada tahun 2024 dengan harga Rp3,5 juta. Hal ini menunjukkan masih maraknya peredaran senjata airsoft gun ilegal yang bisa dimanfaatkan untuk aksi kriminal.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak aksi kejahatan di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Lamongan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan tidak mudah terpancing emosi di jalanan, yang bisa berujung pada tindakan melanggar hukum,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan