Embat HP di Kamar Kos – Kosan, Khamid Harus Nginap di Kantor Polisi

Pelaku pencurian hp di kamar kos di lingkungan Marakrejo RT 01 RW 08, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, diperiksa oleh personel reskrim Polsek Bawen, Sabtu (12/01/2019). (Foto: Dok. Kasie Humas)

Ungaran, beritaglobal.net – Sebuah rumah kos milik Kasminem warga lingkungan Merakrejo RT 001 RW 008, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (12/01/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, dihebohkan adanya penangkapan pencuri.

Disampaikan oleh Kapolsek Bawen AKP Suradi kepada beritaglobal.net, Minggu (13/01/2019) siang, modus operandi pelaku atas nama Nur Khamid warga  Kenteng RT 005 RW 005, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga adalah,  “Pelaku masuk ke dalam kamar kos yang tidak terkunci pintu kamarnya dan mengambil 2 buah Handphone yang sedang di Charge diatas tempat tidur, salah satu penghuni kos,” ungkap AKP Suradi.

Baca Juga:  Polisi Peduli di Pasar Genteng: Aiptu Suprijadi Bagikan Telur dan Perkuat Silaturahmi Lewat Jumat Berkah

Lebih lanjut AKP Suradi menjelaskan kronologi kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Pada hari Jumat (11/12/2019) sekira pukul 23.45 WIB, sebelum tidur Muhammad Sa’id, salah satu penghuni kos di rumah Kasminem, mengecharge 2 buah handphone (hp) miliknya merk Xiaomi Redmi 3S warna Gold dan hp SAMSUNG J5 warna Putih, di atas tempat tidur. Hingga pada Sabtu (12/01/2019) sekira pukul 02.00 WIB, korban dibangunkan oleh rekan kosnya untuk dimintai tolong diantar ke kamar mandi,” jelas AKP Suradi.

Lebih lanjut ditambahkan oleh AKP Suradi, “Kemudian korban dan rekan kosnya menuju kamar mandi yang berjarak sekitar 10 meter, dan menutup pintu kamar kosnya tetapi tidak dikunci. Setelah dari kamar mandi, korban dan rekan kosnya kembali menuju ke kamar, namun melihat pelaku keluar dari kamar kos Pelapor. Pelaku lari dan diteriaki “Maling” oleh korban dan dikejar oleh korban serta penghuni kos lainnya,” imbuh AKP Suradi.

Baca Juga:  Polres Batu Bongkar Kebun Ganja Teknologi Modern, Pemuda 30 Tahun Dibekuk‏

“Pada saat pelaku lari dan dikejar oleh korban dan penghuni kos lainnya, pelaku melempar 2 buah hp tersebut ke arah korban kemudian diambil korban. Namun penghuni kos lainnya beserta warga sekitar masih mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan warga setempat,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bawen untuk pengusutan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa, 1 buah hp merk Xiaomi Redmi 3S warna Gold, 1 buah hp merk Samsung J5 warna Putih, dengan total nilai materiil Rp 2,6 juta.

Baca Juga:  HANI Tahun 2020 di Cilacap Diperingati Secara Virtual

Ditegaskan oleh Kapolsek Bawen, “Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan, dan kepada warga masyarakat di wilayah Polsek Bawen untuk selalu waspada atas semua tindak kriminal, tidak main hakim sendiri bila menangkap pencuri. Kami ucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat yang telah siap siaga selalu berkoordinasi dengan jajaran Polsek Bawen, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tandas Kapolsek Bawen AKP Suradi. (Agus S/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!