Heboh Dugaan Pencurian Motor di Pasuruan Ternyata Hanya Salah Paham, Pelapor Lupa Memarkir di Tempat Penitipan

Laporan: Iswahyudi Artya

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang sempat membuat geger warga Pasuruan akhirnya terungkap sebagai kesalahpahaman. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, di sebuah kos-kosan di Jl. Raya Sidogiri, Dusun Krajan, Desa Tambakrejo, Kabupaten Pasuruan. Laporan yang awalnya mengindikasikan pencurian sepeda motor Honda Beat tahun 2010 dengan nomor polisi N-6371-VL, ternyata tidak benar. Minggu (13/10/2024), pihak kepolisian menyampaikan klarifikasi resmi mengenai kasus ini.

Awal mula kasus ini dilaporkan ketika seorang pelapor, pemilik sepeda motor, menerima kabar dari seorang saksi bahwa kendaraan yang ia pinjamkan untuk digunakan saksi sehari-hari, telah hilang dari halaman kos-kosan di Sidogiri. Panik, pelapor segera memeriksa lokasi dan memastikan bahwa motornya memang tidak ada di tempat.

Baca Juga:  Babinsa Kemlayan Perkuat Silaturahmi, Wujudkan Keamanan Wilayah Melalui Komsos

Namun, penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 10 Oktober 2024, mengungkapkan fakta yang jauh berbeda. Sekitar pukul 16.30 WIB, saksi bernama Halim dimintai keterangan lebih mendalam oleh penyidik. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pencurian.

Kecurigaan petugas semakin kuat ketika hasil analisa di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan jejak pencurian. Saat diinterogasi lebih lanjut, saksi Halim akhirnya mengingat bahwa pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ia memarkir sepeda motor tersebut di tempat penitipan motor di Jl. Raya Sidogiri No.57, Getas, Ngempit, Kecamatan Kraton, Pasuruan. Halim lupa memindahkan sepeda motor tersebut sebelum melanjutkan aktivitasnya di showroom Toyota Auto 2000 di Jl. Jend. A. Yani, Kota Pasuruan, untuk servis mobil.

Baca Juga:  Boyongan Ndalem Keprabon: Simbol Pengabdian Bupati Gatut Sunu Wibowo untuk Tulungagung

Kasat Reskrim IPTU Choirul Mustofa, S.H., menyatakan bahwa setelah petugas menganalisa CCTV dan melakukan penyelidikan mendalam di TKP, tidak ada indikasi bahwa motor tersebut dicuri. “Setelah dilakukan pengecekan CCTV dan interogasi saksi, tim mulai mencurigai adanya kesalahan laporan. Kami mengarahkan saksi untuk mengingat kembali tindakannya, dan akhirnya terungkap bahwa motor tersebut diparkir di tempat penitipan selama hampir 10 hari,” jelasnya.

Bersama saksi, penyidik kemudian mendatangi lokasi penitipan motor di Jl. Raya Sidogiri. Benar saja, sepeda motor yang sempat dilaporkan hilang tersebut ditemukan dalam kondisi aman dan sudah tersimpan di tempat penitipan selama lebih dari seminggu.

Baca Juga:  Polres Tanjungperak Berhasil Bekuk Pengedar Pil LL, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

Kepolisian Pasuruan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih teliti dan mengingat dengan baik setiap tindakan yang dilakukan. “Kami mendorong masyarakat untuk tetap melaporkan hal-hal mencurigakan, tetapi pastikan dulu informasi yang benar sebelum membuat laporan resmi agar tidak menimbulkan kerugian dan kesalahpahaman,” pungkas IPTU Choirul Mustofa.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan ketelitian dalam menjaga barang-barang pribadi, terutama kendaraan bermotor yang sering kali menjadi target utama tindak kriminal. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!