Pelajar SMA Swasta di Salatiga Cabuli Warga di Kebun Sayur
![]() |
Ilustrasi perbuatan cabul pelaku kepada korban |
Ungaran, beritaglobal.net – Aksi pencabulan seorang wanita terjadi di sebuah kebun sayur Dusun Gedad, Desa, Wates, Kecamatan Getasan, Jumat (12/04/2019). Aksi bejat tersebut dilakukan oleh seorang pemuda berinisial YK (18) yang saat ini berdomisili di wilayah Kelurahan Mangunsari, Kota Salatiga.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran peristiwa tersebut, Kapolres Semarang melalui Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono membenarkan peristiwa tersebut.
Kejadian bermula pada Jumat (12/04/2019) sekira pukul 14.30 WIB. “Saat itu YK yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy bertemu dengan korban, PR (30) warga Desa Ngrawan, Kecamatan Getasan di depan makam Dusun Gedad Wates Getasan. Pelaku menghampiri korban yang saat itu sedang sendirian dan meminta tolong diantarkan ke suatu tempat. Korban yang tidak menaruh curiga sedikit pun akhirnya mau diboncengkan oleh pelaku,” ungkap Iptu Budi.
Entah apa yang terfikir di benak pelaku, setelah 30 meter berjalan pelaku segera menghentikan sepeda motornya dan menyeret korban ke arah ladang sayur yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan raya.
Disanalah pelaku melakukan aksi bejatnya. “Pelaku segera melepas celana korban dan celananya sendiri, kemudian menindih tubuh korban sembari membungkam mulut PR. Namun PR berhasil berteriak yang kemudian didengar oleh AH (27) dan BD (47), warga Dusun Gedad, Desa Wates, Kecamatan Getasan yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi,” imbuhnya.
Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar SMU di salah satu sekolah swasta di Salatiga ini berupaya untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga dan langsung di gelandang ke Polsek Getasan.
“Perkara ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, dan mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Spacy, 1 buah helm warna hitam, 1 celana panjang korban, 1 celana dalam korban dan 1 celana dalam tersangka,” jelas Iptu Budi.
Pelaku akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 53 yo 285 dan atau Pasal 289 tentang perbuatan perkosaan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan/ancaman kekerasan. (Fera/Agus)
Tinggalkan Balasan