Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsuan MinyaKita di Sampang dan Surabaya, Omzet Ilegal Capai Rp 727 Juta
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat pemalsuan minyak goreng berlabel MinyaKita yang beroperasi di dua lokasi, yakni Sampang, Madura, dan Surabaya. Dua industri rumahan yang terlibat dalam praktik ilegal ini mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai standar.
Terbongkar Lewat Sidak Pasar
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim di sejumlah pasar di Surabaya. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada produk MinyaKita yang dijual di pasaran, terutama terkait volume minyak yang tidak sesuai dengan standar yang tertera di kemasan.
“Kami menemukan bahwa minyak dalam kemasan MinyaKita, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik, tidak sesuai dengan takaran standar. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa minyak tersebut dikemas ulang oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (12/3/25).
Lokasi Produksi di Sampang dan Surabaya
Hasil investigasi mengarah pada dua lokasi produksi utama. Di Sampang, tepatnya di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu. Sementara itu, di Surabaya, tim kepolisian mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng yang juga dikemas ulang dalam kemasan MinyaKita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan omzet mencapai Rp 727 juta.
“Selain mengemas ulang minyak curah, para pelaku juga mengurangi isi kemasan. Untuk kemasan 1 liter, isinya hanya sekitar 800-890 ml, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi 4,5 liter,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran hukum di bidang perindustrian, perlindungan konsumen, dan pangan. Mereka dikenakan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.
Polda Jatim terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan minyak goreng ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk minyak goreng kemasan dan memastikan keaslian produk yang mereka konsumsi. (*)
Tinggalkan Balasan