Polres Purbalingga Selidiki Dugaan Maraknya Warung Penjual Obat Terlarang
Laporan: Aldo
PURBALINGGA | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polres Purbalingga memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar tentang maraknya warung penjual obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Salah satu warung yang diduga menjual obat terlarang baru-baru ini digerebek oleh gabungan organisasi masyarakat dan warga di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi ini dan menemukan dugaan penjualan obat berbahaya di lapangan. “Yang kami temukan tim di lapangan adalah obat-obatan menyerupai tramadol dan hexymer tanpa adanya merk yang dijual,” jelasnya, didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, obat-obatan yang dijual tanpa merk tersebut masih dalam proses koordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kandungan dari obat-obatan yang beredar. “Pemeriksaan labfor dilakukan untuk mengetahui apakah obat tersebut masuk dalam kategori obat daftar G atau bukan, sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Kasat Reserse Narkoba juga menambahkan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang diamankan, sambil menunggu hasil pemeriksaan labfor. Jika terbukti, penyalahgunaan obat terlarang tersebut dapat dikenakan Pasal 435 jo 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setelah adanya kejelasan terkait kandungan obat tersebut, kami akan meningkatkan intensitas pemantauan. Apabila ditemukan masih ada peredaran penjualan obat terlarang tersebut dan memenuhi bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
AKP Achirul Yahya juga menekankan pentingnya kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam mengantisipasi peredaran obat terlarang di Kabupaten Purbalingga. “Kepada masyarakat kami imbau agar tidak mengkonsumsi obat sembarangan karena dapat membahayakan kesehatan,” katanya.
Pihaknya sangat terbuka dan membutuhkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pengaduan bisa disampaikan melalui Satresnarkoba Polres Purbalingga dengan nomor 081-215-946-58, pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan