Diskominfo Jatim Genjot Transparansi, Evaluasi Keterbukaan Informasi di Madura
Laporan: Ninis Indrawati
JATIM | SUARAGLOBAL.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR di tiga kabupaten di Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. Kegiatan yang berlangsung pada 11-12 Februari 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi serta efektivitas penanganan pengaduan warga.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Komisi Informasi Jawa Timur tahun 2024, yang menunjukkan bahwa ketiga kabupaten tersebut masih memiliki skor rendah dalam keterbukaan informasi publik (KIP) serta respons terhadap aduan masyarakat.
Hasil Evaluasi: Respons Aduan Belum Optimal
Ketua Tim Kerja Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, Ayu Saulina, mengungkapkan bahwa beberapa kendala utama masih menghambat keterbukaan informasi dan efektivitas layanan pengaduan. Salah satunya adalah lambatnya tindak lanjut (RTL) terhadap pengaduan yang masuk.
“Berdasarkan evaluasi, kami menemukan bahwa jumlah pengaduan di tiga kabupaten masih minim, dan tindak lanjut terhadap aduan kerap melebihi batas waktu yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami memberikan pendampingan agar pelayanan di tahun 2025 bisa lebih optimal,” ujar Ayu Saulina pada (14/2/2025).
Berdasarkan data yang dikumpulkan, hasil evaluasi di masing-masing kabupaten adalah sebagai berikut:
Kabupaten Bangkalan: Nilai Self-Assessment Questionnaire (SAQ) KIP 59,9, jumlah aduan sepanjang 2024 mencapai 107, namun rata-rata RTL masih lima hari kerja—melebihi batas minimal tiga hari kerja.
Kabupaten Sampang: Nilai SAQ KIP hanya 7,7, jumlah aduan 45, jauh dari target minimal 100 aduan per tahun, dengan RTL lebih dari tiga hari kerja.
Kabupaten Pamekasan: Nilai SAQ KIP 53, jumlah aduan 64, di bawah target minimal, tetapi memiliki RTL yang lebih baik, dengan rata-rata satu hari kerja.
Kendala dan Rekomendasi Perbaikan
Diskominfo Jatim menemukan beberapa kendala yang menjadi faktor utama rendahnya keterbukaan informasi dan respons pengaduan di ketiga kabupaten tersebut, antara lain:
1. Pergantian pejabat penghubung tanpa serah terima akses akun, yang menyebabkan hambatan dalam pengelolaan aduan.
2. Kurangnya koordinasi internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk.
3. Kesalahan dalam penggunaan dasar hukum dalam permohonan informasi, terutama oleh wartawan yang masih mengacu pada UU Pers, bukan UU KIP.
Sebagai solusi, Diskominfo Jatim merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, di antaranya:
Optimalisasi komunikasi antarpejabat penghubung melalui grup WhatsApp, agar tindak lanjut aduan lebih cepat.
Pemanfaatan fitur input manual dalam aplikasi SP4N LAPOR, guna meningkatkan jumlah aduan yang tercatat.
Pengisian SAQ KIP yang lebih teliti, agar hasil evaluasi dapat lebih mencerminkan kondisi sebenarnya.
Komitmen Kabupaten untuk Berbenah
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, Amron Hidayat, menyatakan pihaknya menyambut baik evaluasi ini dan berkomitmen menjalankan rekomendasi perbaikan.
“Kami akan memastikan koordinasi lebih erat dengan OPD terkait agar respons terhadap aduan lebih cepat dan sesuai standar pelayanan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan, Ulung Sedjati Wirjawan, menekankan pentingnya edukasi bagi pejabat penghubung agar jumlah pengaduan meningkat sesuai target minimal.
Dengan adanya evaluasi dan pendampingan ini, diharapkan keterbukaan informasi publik serta efektivitas layanan pengaduan masyarakat di Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan dapat meningkat secara signifikan. Hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di wilayah Madura. (*)
Tinggalkan Balasan