Diskominfo Jatim Genjot Transparansi, Evaluasi Keterbukaan Informasi di Madura

Laporan: Ninis Indrawati

JATIM | SUARAGLOBAL.COM Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR di tiga kabupaten di Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. Kegiatan yang berlangsung pada 11-12 Februari 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi serta efektivitas penanganan pengaduan warga.

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Komisi Informasi Jawa Timur tahun 2024, yang menunjukkan bahwa ketiga kabupaten tersebut masih memiliki skor rendah dalam keterbukaan informasi publik (KIP) serta respons terhadap aduan masyarakat.

Baca Juga:  Merti Sendang Dusun Kalangan Dalam Semangat Nilai Perjuangan Para Pahlawan

Hasil Evaluasi: Respons Aduan Belum Optimal

Ketua Tim Kerja Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, Ayu Saulina, mengungkapkan bahwa beberapa kendala utama masih menghambat keterbukaan informasi dan efektivitas layanan pengaduan. Salah satunya adalah lambatnya tindak lanjut (RTL) terhadap pengaduan yang masuk.

“Berdasarkan evaluasi, kami menemukan bahwa jumlah pengaduan di tiga kabupaten masih minim, dan tindak lanjut terhadap aduan kerap melebihi batas waktu yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami memberikan pendampingan agar pelayanan di tahun 2025 bisa lebih optimal,” ujar Ayu Saulina pada (14/2/2025).

Baca Juga:  Operasi Penertiban Rumah Kost, Beberapa Penghuni Kedapatan Tidak Punya KTP

Berdasarkan data yang dikumpulkan, hasil evaluasi di masing-masing kabupaten adalah sebagai berikut:

Kabupaten Bangkalan: Nilai Self-Assessment Questionnaire (SAQ) KIP 59,9, jumlah aduan sepanjang 2024 mencapai 107, namun rata-rata RTL masih lima hari kerja—melebihi batas minimal tiga hari kerja.

Baca Juga:  Pemilik Akun FB Ranjak Talun New Disomasi

Kabupaten Sampang: Nilai SAQ KIP hanya 7,7, jumlah aduan 45, jauh dari target minimal 100 aduan per tahun, dengan RTL lebih dari tiga hari kerja.

Kabupaten Pamekasan: Nilai SAQ KIP 53, jumlah aduan 64, di bawah target minimal, tetapi memiliki RTL yang lebih baik, dengan rata-rata satu hari kerja.

Baca Juga:  IPTU Sapti Rahayu Raih 4 Medali di SMAC III 2024: Mengharumkan Nama Polres Salatiga di Ajang Internasional

Kendala dan Rekomendasi Perbaikan

Diskominfo Jatim menemukan beberapa kendala yang menjadi faktor utama rendahnya keterbukaan informasi dan respons pengaduan di ketiga kabupaten tersebut, antara lain:

1. Pergantian pejabat penghubung tanpa serah terima akses akun, yang menyebabkan hambatan dalam pengelolaan aduan.

2. Kurangnya koordinasi internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk.

3. Kesalahan dalam penggunaan dasar hukum dalam permohonan informasi, terutama oleh wartawan yang masih mengacu pada UU Pers, bukan UU KIP.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Beri Penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara, Ini Prestasinya:

Sebagai solusi, Diskominfo Jatim merekomendasikan beberapa langkah perbaikan, di antaranya:

Optimalisasi komunikasi antarpejabat penghubung melalui grup WhatsApp, agar tindak lanjut aduan lebih cepat.

Pemanfaatan fitur input manual dalam aplikasi SP4N LAPOR, guna meningkatkan jumlah aduan yang tercatat.

Baca Juga:  Polres Batu Dekatkan Diri dengan Warga melalui \"Jumat Curhat\" di Desa Pesanggrahan, Aspirasi Masyarakat Ditampung untuk Tingkatkan Kamtibmas

Pengisian SAQ KIP yang lebih teliti, agar hasil evaluasi dapat lebih mencerminkan kondisi sebenarnya.

Komitmen Kabupaten untuk Berbenah

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sampang, Amron Hidayat, menyatakan pihaknya menyambut baik evaluasi ini dan berkomitmen menjalankan rekomendasi perbaikan.

Baca Juga:  Dibekuk di Malam Pekat: Tiga Begal Sadis Pasuruan Terancam 12 Tahun Penjara

“Kami akan memastikan koordinasi lebih erat dengan OPD terkait agar respons terhadap aduan lebih cepat dan sesuai standar pelayanan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan, Ulung Sedjati Wirjawan, menekankan pentingnya edukasi bagi pejabat penghubung agar jumlah pengaduan meningkat sesuai target minimal.

Baca Juga:  Polres Batu Dekatkan Diri dengan Warga melalui \"Jumat Curhat\" di Desa Pesanggrahan, Aspirasi Masyarakat Ditampung untuk Tingkatkan Kamtibmas

Dengan adanya evaluasi dan pendampingan ini, diharapkan keterbukaan informasi publik serta efektivitas layanan pengaduan masyarakat di Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan dapat meningkat secara signifikan. Hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di wilayah Madura. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!