Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Oli Palsu: Omzet Ratusan Juta, Risiko Tinggi untuk Konsumen

Laporan: Rusmono

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Polresta Cilacap berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan oli palsu yang dijalankan oleh BP (47), warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan. Bisnis ilegal ini menghasilkan omzet fantastis mencapai ratusan juta rupiah per bulan, namun produknya berisiko besar merusak kendaraan konsumen.

Penggerebekan dilakukan pada 9 Januari 2025, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah BP yang terletak di Jalan Gerilya Barat. Tim Reskrim Polresta Cilacap mendapati rumah tersebut difungsikan sebagai pabrik oli palsu dengan produksi harian yang cukup masif.

Baca Juga:  Dandim 0714/Salatiga Turut Ramaikan "Salatiga Tolerun 2025", Ajang Lari yang Gaungkan Toleransi dan Kebersamaan

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa BP menggunakan oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk memproduksi oli palsu yang menyerupai merek terkenal. “Selama delapan bulan terakhir, pelaku memproduksi hingga 1.600 botol oli palsu setiap hari, dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per produksi. Oli ini kemudian didistribusikan ke wilayah Cirebon,” ujar Kombes Ruruh dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).

Barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan meliputi:

800 botol kosong siap pakai, Mesin press botol, Segel hologram palsu, Dua unit mobil pick-up dan satu truk distribusi.

Baca Juga:  Ramadan di Balik Jeruji: Warga Binaan Rutan Salatiga Khusyuk Jalani Tarawih dan Perbanyak Ibadah

BP kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ia dijerat dengan:

1. Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

2. Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, BP terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga:  Mengenal Profesi Sejak Dini: Inovasi Bunda PAUD Wonocolo Hadirkan Pembelajaran Menyenangkan

Kapolresta Cilacap menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk palsu, terutama oli motor. “Produk palsu seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak kendaraan. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli oli hanya dari tempat terpercaya,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa di balik harga murah, bisa jadi tersembunyi risiko besar yang mengintai kendaraan Anda. Pastikan Anda hanya menggunakan produk yang sudah terjamin keasliannya!. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!