Program Reintegrasi Sosial, 52 Napi Lapas Semarang Bebas Bersyarat

 

Istimewa

Laporan: Widodo

SEMARANG,BeritaGlobal.net – Sebanyak 52 (lima puluh dua) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, Selasa (15/11).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan dasar pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Polres Gresik dan UPT Metrologi Sidak SPBU: Pastikan BBM Sesuai Standar!

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Selain itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa pidana 

Baca Juga:  Polres Sampang Siapkan Dua Kapal Polisi untuk Amankan Wisata Air Saat Libur Tahun Baru 2025

“Dari 52 orang yang bebas diantaranya adalah 46 orang jalani Pembebasan Bersyarat dan 6 orang asimilasi dirumah,” jelas Tri Saptono.

Sementara itu, bagi yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang.

“Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi,” harap Kalapas.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Rakor Bahas Rencana Peresmian Satuan Baru, Alih Kodal dan Pengembangan Satuan

Jika mereka melakukan pidana kembali akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!